Mantan Kepala BNN Ikut Tanggapi Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Begini Katanya

Ferry Noviandi

Kamis, 13 Januari 2022 | 19:53 WIB
Mantan Kepala BNN Ikut Tanggapi Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Begini Katanya
Aktris Nia Ramadhani saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Vonis satu tahun penjara untuk Nia Ramadhani, Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya menuai perdebatan. Banyak yang menilai hukuman tersebut setimpal, tapi tak sedikit juga yang beranggapan vonis tersebut kurang tepat.

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakir misalnya, yang menganggap vonis tersebut ganjil. Selain Prof Mudzakir, mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar pun tak ketinggalan mengutarkan pendapatnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Suara.com)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Suara.com)

Sama seperti Prof Mudzakir, Anang Iskandar juga menilai vonis penjara untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya tidak tepat. Bagi mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menilai, ketiganya seharusnya direhabilitasi.

"Kalau dihukum ada UU Narkotika, itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (menurut) UU Narkotika," kata Anang Iskandar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/2022).

Anang menjelaskan, dalam putusan hakim menjabarkan jika Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jelang sidang putusan [Suara.com/Evi Ariska]
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jelang sidang putusan [Suara.com/Evi Ariska]

Seperti diketahui, majelis hakim memberi vonis hukuman penjara karena Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya belum masuk kualifikasi sebagai pecandu. Hakim juga menilai ketiganya belum bisa dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena mereka memakai narkoba secara sadar.

Tapi menurut Anang Iskandar, apa yang disampaikan hakim, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivato harusnya dihukum rehabilitasi. "Itu hukumannya rehabilitasi," kata Anang menegaskan.

Menurut Anang Iskandar, setiap hakim seharusnya memahami UU Narkotika. Baginya, secara yuridis, dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib (Pasal 127/2) memutuskan atau menetapkan terdakwa seperti Nia untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman (Pasal 103), dengan memperhatikan lebih dulu kondisi taraf ketergantungan terdakwanya (Pasal 54) dan unsur yang dapat menggugurkan tindak pidana yang dilakukan oleh Nia cs (Pasal 55).

Aktris Nia Ramadhani usai menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nia Ramadhani usai menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kalau Nia cs melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) maka status pidana Nia cs menjadi tidak dituntut pidana. Sedangkan kalau Nia cs ketika pertama kali menggunakan narkotika karena dibujuk dirayu ditipu diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika maka disebut korban penyalahgunaan narkotika. Kalau Nia cs sudah berulang kali menggunakan narkotika disebut pecandu," imbuh Anang.

baca juga

"Penyalahguna narkotika baik sebagai korban penyalahgunan narkotika maupun pecandu secara yuridis wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 54)," ucap Anang melanjutkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kampung Ambon Kembali Digerebek, Sabu dan Senjata Tajam Ditemukan

Kampung Ambon Kembali Digerebek, Sabu dan Senjata Tajam Ditemukan

Foto | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:11 WIB

Kampung Ambon Kembali Digerebek, 7 Orang Positif Narkoba dan Senjata Tajam Disita

Kampung Ambon Kembali Digerebek, 7 Orang Positif Narkoba dan Senjata Tajam Disita

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Polisi Gandeng TNI dan BNN Gerebek Narkoba di Langkat, Lokasi Sepi Cuma Dapat Bong dan Timbangan

Polisi Gandeng TNI dan BNN Gerebek Narkoba di Langkat, Lokasi Sepi Cuma Dapat Bong dan Timbangan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:37 WIB

Nama BNN Mau Diubah Jadi BNPN, Prabowo Ungkap Nyawa Petugas Melayang di Kampung Narkoba

Nama BNN Mau Diubah Jadi BNPN, Prabowo Ungkap Nyawa Petugas Melayang di Kampung Narkoba

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Prabowo Bahas Pengentasan Narkoba, BNN sampai Peneliti Merapat ke Istana

Prabowo Bahas Pengentasan Narkoba, BNN sampai Peneliti Merapat ke Istana

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:53 WIB

Polisi Ungkap Alasan Selebgram Jule Direkomendasikan Direhab

Polisi Ungkap Alasan Selebgram Jule Direkomendasikan Direhab

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:51 WIB

Operasi Gabungan Bongkar Pengiriman 800 Kg Ketamin di Kepri

Operasi Gabungan Bongkar Pengiriman 800 Kg Ketamin di Kepri

Foto | Selasa, 01 September 2026 | 20:02 WIB

Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China

Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Kampung Bahari Digerebek Berulang, Mengapa Jaringan Narkoba Tak Kunjung Hilang?

Kampung Bahari Digerebek Berulang, Mengapa Jaringan Narkoba Tak Kunjung Hilang?

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Pramono Dukung Penuh BNN Sikat Bandar Narkoba di Kampung Bahari: Kami Support Sepenuhnya

Pramono Dukung Penuh BNN Sikat Bandar Narkoba di Kampung Bahari: Kami Support Sepenuhnya

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Terkini

Pemerintah Tegur BEI Setelah IHSG Anjlok 11 Persen: Reformasi Harus Kelihatan

Pemerintah Tegur BEI Setelah IHSG Anjlok 11 Persen: Reformasi Harus Kelihatan

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Jang Ki Yong Diincar Bintangi Thriller Korea-Jepang dari Novel Ryu Murakami

Jang Ki Yong Diincar Bintangi Thriller Korea-Jepang dari Novel Ryu Murakami

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:00 WIB

BEI Terkejut Kena Gocek MSCI

BEI Terkejut Kena Gocek MSCI

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:58 WIB

DPR Sebut Rotasi Maruli dan Tandyo Hal Lumrah, Peluang Jadi Calon Pengganti Panglima TNI Terbuka

DPR Sebut Rotasi Maruli dan Tandyo Hal Lumrah, Peluang Jadi Calon Pengganti Panglima TNI Terbuka

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:58 WIB

5 Shade Wardah Glasting Liquid Lip untuk Bibir Gelap, Bikin Wajah Tampak Cerah

5 Shade Wardah Glasting Liquid Lip untuk Bibir Gelap, Bikin Wajah Tampak Cerah

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:54 WIB

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Temukan Uang dalam Tong

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Temukan Uang dalam Tong

Foto | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:53 WIB

KAI Commuter Batalkan 7 Perjalanan KRL Bogor Pagi Ini, Dua Rangkaian Masih 'Opname' di Bukit Duri

KAI Commuter Batalkan 7 Perjalanan KRL Bogor Pagi Ini, Dua Rangkaian Masih 'Opname' di Bukit Duri

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Shin Tae-yong Tak Terima Persija Diminta Dikurangi Poin usai Insiden Penyerangan Bus Persib U-18

Shin Tae-yong Tak Terima Persija Diminta Dikurangi Poin usai Insiden Penyerangan Bus Persib U-18

Bola | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Melembapkan Sekaligus Melindungi, 5 Face Mist dengan Kandungan SPF

Melembapkan Sekaligus Melindungi, 5 Face Mist dengan Kandungan SPF

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Karhutla Meluas ke 26 Provinsi, Cak Imin Galang Bantuan Masker dan Air Bersih

Karhutla Meluas ke 26 Provinsi, Cak Imin Galang Bantuan Masker dan Air Bersih

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:47 WIB

×