Ibu Tiri Bohong di 2024, Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Usut Kasus Kematian Nizam

Jum'at, 27 Februari 2026 | 20:20 WIB
Ibu Tiri Bohong di 2024, Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Usut Kasus Kematian Nizam
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati; anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka; pengacara ibu kandung Nizam, Krisna Murti di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat, 27 Februari 2026 [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Rieke Diah Pitaloka tegas menolak restorative justice dalam kasus kematian Nizam dan meminta proses hukum berjalan sampai tuntas.
  • Sikap tegas ini didasari kegagalan jalur damai pada kasus kekerasan tahun 2024 yang justru berujung pada hilangnya nyawa korban.
  • Ia menilai penyiksaan ekstrem hingga kematian bukan merupakan kasus yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau lewat kata maaf.

Suara.com - Kasus kematian tragis bocah bernama Nizam Syafei kini ditangani pihak Polres Sukabumi. Penyidik telah menetapkan ibu tiri korban, TR, sebagai tersangka.

Artis sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ikut mengawal kasus ini. Ia mau agar masalah tersebut selesai dengan seadil-adilnya bagi korban.

Karena itu, Rieke Diah Pitaloka dengan tegas menolak adanya upaya restorative justice atau jalur damai antara keluarga dengan pelaku.

"Kami semua saya kira sepakat, tidak ada Restorative Justice dalam kasus ini," tegas Rieke Diah Pitaloka ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat, 27 Februari 2026.

Rieke merasa kapok dengan proses damai yang pernah dilakukan di 2024.

Sebab beberapa tahun lalu, TR pernah dilaporkan karena melakukan kekerasan kepada Nizam Syafei. Namun masalah tersebut selesai karena perdamaian diantara keluarga.

"2024 dilakukan perdamaian, inilah akibatnya," tutur Rieke dengan nada bicara yang penuh rasa prihatin.

Rieke juga meminta pihak kepolisian agar tidak lagi mengarahkan kasus kekerasan ekstrem ini ke meja perdamaian.

Baginya, nyawa yang hilang tidak bisa diganti dengan kata maaf di atas kertas.

Baca Juga: 2 Kejanggalan Sikap Ayah Bocah di Sukabumi yang Meninggal Disiksa Ibu Tiri, Apa Itu?

"Mohon tidak diarahkan perdamaian lagi, sudah tidak bisa," ucapnya menyambung penjelasan.

Rieke berpendapat bahwa penyiksaan hingga hilangnya nyawa seseorang merupakan kategori pelanggaran kemanusiaan yang sangat berat.

Hal tersebut tentu tidak bisa diselesaikan hanya dengan cara kekeluargaan saja.

"Restorative Justice tidak untuk kasus-kasus pelanggaran kemanusiaan ekstrem, jangankan sampai mati, penyiksaan saja itu tidak boleh sebetulnya," imbuhnya secara lugas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI