Aktor Randa Septian Ditangkap Polisi Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 31 Januari 2022 | 13:45 WIB
Aktor Randa Septian Ditangkap Polisi Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Randa Septian [Instagram]

Suara.com - Artis Tanah Air kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini Randa Septian diamankan Polresta Denpasar, Bali karena narkoba jenis ganja. 

Tak sendiri, Randa Septian yang merupakan bintang film Ular Tangga ini ditangkap bersama rekannya, Arthur Augoest H. Aruan.

Randa Septian [Instagram]
Randa Septian [Instagram]

Kabar penangkapan Randa Septian telah dikonfirmasi oleh Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat perilisan kasus narjoba yang menjerat Randa Septiawan.

"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).

Aktor kelahiran 21 September 1994 itu diciduk di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali sekitar pukul 20.00 WITA, Jumat (7/1/2022).

Randa Septian [Instagram]
Randa Septian [Instagram]

Saat menangkap Randa Septian, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas papir, hingga satu buah korek api.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," katanya.

Dalam keterangannya, Randa Septian mengaku baru pertama kali mencoba ganja. Sementara rekannya telah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak 2017.

Randa Septian [Instagram]
Randa Septian [Instagram]

"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," tutur Sutriono.

Baca Juga: Adik Park Yoochun, Park Yoo Hwan Terjerat Kasus Narkoba

Randa Septian dan rekannya, Arthur Augoest H Aruan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI