Suara.com - Kapten Vincent Raditya menjadi perbincangan setelah dilaporkan atas kasus binary option. Ia dilaporkan salah satu korbannya ke Polda Metro Jaya setelah diduga menjadi affiliator kasus investasi bodong berkedok trading Oxtrade.
Cara Kapten Vincent mengajak korban bergabung binary option juga disebut mirip seperti yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan. Ia mempromosikan Oxtrade melalui Instagram Story agar membuat banyak orang tertarik bergabung.
Kapten Vincent diketahui telah mendapat lebih dari 14 ribu anggota binary option. Ia juga disebut sebagai pemilik grup trading tersebut.
Selanjutnya, Kapten Vincent akan mengajarkan korbannya cara untuk bermain Oxtrade. Ia juga diketahui membuat akun palsu dengan saldo miliaran rupiah, dengan mengakui bahwa itu adalah hasil trading di Oxtrade.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum korban, Prisky Riuzo Sitiru. Ia mengungkap promosi binary option lewat Instagram itu juga sudah dilengkapi dengan tautan yang membuat korban bisa langsung bergabung ke grup trading.
“Awalnya terlapor (Kapten Vincent Raditya) meng-upload di InstaStory-nya. Setelah itu pihak pelapor mengikuti tautan ini, setelah itu dia masuk ke grup trading,” ujar Prisky.
“Setelah masuk ke grup, ada beberapa member-member disini dengan jumlah 14 ribu, terlapor (Kapten Vincent Raditya) di sini sebagai owner grup,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban yang lain, Irsan Gufrianto menyatakan bahwa Vincent kerap memamerkan saldo akunnya yang mencapai miliaran. Namun, saldo itu dinilai palsu dan hanya digunakan untuk memancing korban.
“Kapten ini sering pamerkan saldo akunnya miliaran, klien kami lihat saldo akunnya Rp4,5 miliar dan diduga akun ini fake, di mana isi dari nominal akun ini bisa dibuat sesuai keinginan kita,” ujar Irsan Gufrianto.
“Inilah yang membuat para korban tergiur untuk bermain Oxtrade dengan harapan dapatkan keuntungan seperti para afiliator ini,” sambungnya.
Korban Kapten Vincent awalnya mulai curiga ketika ia mendapatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah bergabung dengan Oxtrade. Setelah melalui beberapa proses pelaporan, akhirnya Kapten Vincent dikenai pasal yang sama dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Pasal yang disangkakan pada terlapor sama persis dengan yang dikenakan terhadap IK dan DS, yang salah satunya ada tindak pidana pencucian uang," kata Irsan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma