Haji Faisal Tanggapi Vonis 5 Tahun Penjara Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy

SumarniYuliani Suara.Com
Selasa, 12 April 2022 | 12:27 WIB
Haji Faisal Tanggapi Vonis 5 Tahun Penjara Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy
Potret Kedekatan Tubagus Joddy dan Vanessa Angel. [Kolase TikTok dan Instagram]

Suara.com - Ayah Bibi Adriansyah sekaligus mertua Vanessa Angel, Haji Faisal, menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim kepada sopir mendiang anaknya, Tubagus Joddy.

Sopir yang membuat Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dalam kecelakaan di Jawa Timur pada November 2021 itu divonis lima tahun penjara.

"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah," ungkap Haji Faisal kepada awak media, Senin (11/4/2022).

Keluarga besar mengaku sudah memasrahkan semua proses hukum pada yang berwenang. Toh anak-anaknya tidak bisa kembali lagi.

Potret keakraban Vanessa Angel dan ibu mertua. [Instagram/@dewizuhriati]
Potret keakraban Vanessa Angel dan ibu mertua. [Instagram/@dewizuhriati]

"Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi," kata Haji Faisal.

Pihak keluarga juga mulai mengikhlaskan tragedi tersebut dan menganggap sebagai bagian dari takdir Tuhan. Menurutnya, Tubagus Joddy juga sudah menerima konsekuensi hukum atas kelalaiannya.

"Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas juga kepedihan yang dirasakan Joddy. Joddy mungkin tidak sengaja, juga tidak diniatkan untuk seperti itu," ujar Haji Faisal.

Menurut Haji Faisal hukuman itu sudah cukup untuk membuat sang sopir jera. Dia berharap ini bisa membuat Tubagus Joddy introspeksi diri.

"Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," tuturnya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat-Puput Cerai, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Bui

Sebelumnya, Tubagus Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tanggal 17 Maret 2022.

Dia disebut melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun dalam sidang vonis Senin (11/4/2022), majelis memberi hukuman lebih ringan dua tahun dari tuntutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI