Wanda memasuki pekarangan rumah, dan melakukan pengrusakan. Atas hal tersebut, Wanda dikenakan pasal 167, 406, dan 335 memasuki pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan.
Untuk bertanggung jawab atas tindakannya tersebut, Wanda Hamidah terancam menerima hukuman penjara selama 8 bulan hingga satu tahun.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa