Paula Verhoeven Pasrah soal Hak Asuh Anak, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Jum'at, 07 Maret 2025 | 19:14 WIB
Paula Verhoeven Pasrah soal Hak Asuh Anak, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Paula Verhoeven (Instagram/paula_verhoeven)

Suara.com - Proses perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong sudah hampir sampai pada ujungnya. Keduanya akan menjalani sidang terakhir terkait hak asuh anak minggu depan.

Pada unggahan di media sosialnya, Paula mengungkap adanya perubahan sikap sang anak selama berpisah dengannya. Kendati demikain, Paula mengaku sudah mengupayakan berbagai usaha agar bisa kembali berkumpul dengan anak-anaknya.

"Mama ingin berpesan ke kalian, apapun hasilnya nanti keputusan Hakim di pengadilan minggu depan. Allah akan tetap selalu jaga hati kalian dan cinta kalian untuk mama," tulis Paula.

Paula Verhoeven (Instagram)
Paula Verhoeven (Instagram)

Kini pasrah, seperti apa hukum hak asuh anak dalam Islam?

Melansir dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Dosen Hukum Keluarga Dr. Firdaus menyebut dalam Islam hak asuh anak didasarkan untuk menjamin kesejahteraan dan perkembangan fisik, mental, dan spiritual anak.

"Dalam Islam, terdapat ketentuan umum mengenai pihak yang lebih berhak mendapatkan hak asuh anak berdasarkan hubungan kedekatan dan kemampuan dalam memberikan asuhan yang baik," ungkap Firdaus.

Secara umum, pengasuhan anak dalam Islam terdapat urutan prioritas sebagai berikut:

1. Ibu: Ibu menjadi urutan utama mendapatkan hak asuh anak apalagi jika anak-anak yang masih kecil (belum mencapai usia mumayyiz atau belum dapat membedakan baik dan buruk, sekitar 7-9 tahun).

Rasulullah SAW sendiri disebut pernah bersabda bahwa ibu lebih berhak atas anaknya selama belum menikah atau hingga usia tertentu.

Baca Juga: Pilu Tangisan Anak Baim Wong Saat Didatangi Paula Verhoeven: Mama Jangan di Sini, Nanti Papa Marah

2. Ayah: Prioritas kedua adalah ayah, di mana hak asuh diberikan padanya saat ibu dianggap tidak mampu atau tidak memenuhi kriteria.

Ayah juga memiliki kewajiban nafkah terhadap anak meski jika hak asuh anak ada pada ibu.

3. Keluarga Dekat Lainnya: Sementara itu jika kedua orang tua tidak dapat mengasuh, maka bisa diberikan hak asuh kepada keluarga terdekat, seperti nenek, kakek, atau saudara kandung lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI