8 Fakta Perjalanan Kasus Kematian Tangmo Nida, Jenazah Berakhir Dikremasi

Yazir Farouk, Rena Pangesti

Rabu, 25 Mei 2022 | 16:48 WIB
8 Fakta Perjalanan Kasus Kematian Tangmo Nida, Jenazah Berakhir Dikremasi
Tangmo Nida [Instagram @melonp.official]

Suara.com - Jenazah Tangmo Nida akhirnya dikremasi. Proses ini dilakukan setelah artis asal Thailand itu ditemukan meninggal pada Februari 2022 atau tiga bulan yang lalu.

Mengutip Thai PBS, jenazah Tangmo Nida dikremasi Selasa (24/5/2022) di Gereja Metodis Rangsit, Pathum Thani sekitar pukul 11 waktu setempat.

Berdasarkan keterangan polisi, penyanyi bernama asli Nida Patcharaveerapong meninggal dunia bukan karena tindak kejahatan. Melainkan adanya kecerobohan dari pihak lain.

Sayang, publik tetap menaruh kecurigaan atas kematian Tangmo Nida yang terasa janggal.

Lalu seperti apa perjalan kasus kematian Tangmo Nida? Berikut delapan faktanya.

1. Insiden jatuhnya Tangmo Nida

Tangmo Nida naik ke kapal bersama lima orang pada 24 Februari 2022. Mereka diantaranya manajer, pemilik speedboat dan tiga teman.

Tangmo Nida [Instagram @melonp.official]
Tangmo Nida [Instagram @melonp.official]

The Bangkok Post melaporkan, sekitar pukul 10 malam, Tangmo Nida, yang tidak mengenakan jaket pelampung, diduga duduk di belakang perahu untuk buang air kecil.

Namun kepergiannya itu justru membuat Tangmo Nida tidak kembali. Ia disebut jatuh ke sungai.

baca juga

2. Jenazah Tangmo Nida ditemukan, sang ibu curiga

Dua hari setelah insiden itu, Tangmo Nida ditemukan tidak bernyawa di Sungai Chao Praya. Sang ibu, Panida Siriyuthayothin pun tak percaya jika putrinya meninggal akibat kecelakaan.

The Bangkok Post melaporkan, Panida yakin adanya pertengkaran terjadi di kapal. Kondisi ini diduga menyebabkan kematian sang putri.

"Seseorang mungkin tidak senang Tangmo ada di sana," kata ibu Tangmo Nida.

Bukan hanya sang ibu, publik juga ikut penasaran mengenai teka teki kematian penyanyi 37 tahun ini.

3. Jenazah Tangmo Nida diautopsi

Atas kecurigaan ini, polisi melakukan autopsi. Hasilnya menyatakan, paru-paru Tangmo Nida terdapat pasir yang menandakan bahwa dia masih bernapas saat terjatuh ke sungai.

Autopsi juga melaporkan bahwa Tangmo Nida memiliki 'luka dalam' di kaki kirinya, yang mungkin berasal dari baling-baling kapal atau telah ditimbulkan sebelum dia jatuh atau setelah kematiannya.

4. Ibu Tangmo Nida terima kompensasi Rp 13 miliar

Ibu Tangmo Nida yang awalnya bersikukuh curiga atas kematian sang putri, melunak. Ia bahkan memaafkan dua orang yang berada di kapal bersama si artis.

Bukan karena cuma-cuma, tapi ada faktor kompensasi yang ditawarkan Tanupat "Por" Lerttaweewit, pemilik speedboat. Jumlahnya pun tidak sedikit yakni Rp 13 miliar.

5. Saksi ungkap kejanggalan kematian Tangmo Nida

Ekkapun "Tide" Bunluerit teman dari Tangmo Nida menemukan ada gigi yang patah di mayat artis 37 tahun itu. Lainnya, ada memar di wajah seperti adanya kekerasan dengan benda tumpul.

Polisi telah membantah menemukan adanya cidera seperti itu. Namun terkini, pihaknya telah mengirimkan kembali bukti forensik untuk pemeriksaan ulang.

6. Hasil autopsi kedua

Dari hasil autopsi kedua, terdapat 22 luka di kakinya. Namun, tidak terdapat luka di bagian wajah dan kepala.

Polisi menyebut Tangmo Nida tidak sengaja jatuh dari kapal. Mereka juga tidak menemukan indikasi pembunuhan.

7. Enam orang didakwa atas kasus Tangmo Nida

Lima orang di kapal itu telah mendapat dakwaan. Satu tambahan lain adalah seseorang yang melatih lima orang tersebut sebelum bicara kepada pihak berwenang.

Dakwaan itu adalah karena enam orang tersebut memberi keterangan palsu, menghilangkan barang bukti, dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

8. Detail enam orang yang didakwa

Enam orang yang didakwa tersebut adalah pemilik kapal Thanupat Lerttaweewit, juru mudi Paibul Trikanchananan, Wisapat Manomairat, Nitas Kiratisoothisathorn, Idsarin Juthasuksawat dan tersangka pelatih, Peem Thamthirasri.

Tuduhan tambahan penyalahgunaan narkoba juga diajukan terhadap Thanupat si pemilik kapal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Kontroversi Aktor dan Aktris Thailand, dari Bunuh Kekasih hingga Bullying

4 Kontroversi Aktor dan Aktris Thailand, dari Bunuh Kekasih hingga Bullying

Your Say | Kamis, 12 Januari 2023 | 09:12 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×