Bantah Bikin Hoax Ahmad Sahroni Korupsi, Adam Deni Singgung Kasus Rachel Vennya hingga Mulan Jameela

Selasa, 07 Juni 2022 | 20:25 WIB
Bantah Bikin Hoax Ahmad Sahroni Korupsi, Adam Deni Singgung Kasus Rachel Vennya hingga Mulan Jameela
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni berpose dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Oleh jaksa, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bila tidak dibayar, denda diganti pidana penjara selama lima bulan.

Ahmad Sahroni sendiri membuat laporan terhadap Adam Deni lewat kuasa hukumnya pada 27 Januari 2022. Dalam laporan, Adam Deni dikenakan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI