Lolos dari Tuntutan 8 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Meringankan Adam Deni

Yazir Farouk | Rena Pangesti | Suara.com

Rabu, 29 Juni 2022 | 07:10 WIB
Lolos dari Tuntutan 8 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Meringankan Adam Deni
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni menjawab pertanyaan awak media dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pegiat sosial Adam Deni dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.

Rudi Kindarto sebagai Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin sidang memberikan penjelasan terkait keringanan hukuman Adam Deni. Setidaknya ada lima poin yang dipaparkan.

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Satu, terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan. Sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Rudi Kindarto dalam sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Poin yang kedua bahwa Adam Deni telah menyesali perbuatannya. Seteru Jerinx SID ini juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa.

Pertimbangan ketiga karena Adam Deni belum pernah dijatuhi hukuman apapun sebelum ini. Sementara poin keempat karena si terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni berinteraksi dengan kekasih dan orang tuanya dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni berinteraksi dengan kekasih dan orang tuanya dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Kelima, telah ada saling memaafkan antara terdakwa dengan saksi korban," kata Hakim Ketua.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Adam Deni bermula dari diunggahnya dokumen pribadi Ahmad Sahroni di Instagramnya.

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu tidak terima dan melaporkan Adam Deni. Kasusnya mengenai pelanggaran UU ITE.

Atas kasus tersebut, Adam Deni dijerat dengan pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:18 WIB

Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR

Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:25 WIB

KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!

KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:18 WIB

Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman

Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:50 WIB

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:01 WIB

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:27 WIB

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:09 WIB

Amsal Sitepu Bebas, Ahmad Sahroni Ingatkan Nasib Terdakwa Lain: Kejagung Harus Bertindak

Amsal Sitepu Bebas, Ahmad Sahroni Ingatkan Nasib Terdakwa Lain: Kejagung Harus Bertindak

News | Senin, 06 April 2026 | 13:32 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

News | Senin, 06 April 2026 | 12:27 WIB

Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama

Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:27 WIB

Terkini

Usai Layangkan Somasi, Wanita yang VCS Suami Clara Shinta Unggah Kutipan Bijak dan Momen Salat

Usai Layangkan Somasi, Wanita yang VCS Suami Clara Shinta Unggah Kutipan Bijak dan Momen Salat

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB

Kesha Ratuliu Curhat Diusir Influencer di Depan Umum, Padahal Kenal Dekat

Kesha Ratuliu Curhat Diusir Influencer di Depan Umum, Padahal Kenal Dekat

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 06:00 WIB

Herjunot Ali Bereaksi Usai Diminta Gantikan Reza Rahadian Jadi Kapten Yoo di Descendants of the Sun

Herjunot Ali Bereaksi Usai Diminta Gantikan Reza Rahadian Jadi Kapten Yoo di Descendants of the Sun

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 21:40 WIB

Antusias Tinggi, 3 Konser Internasional di Jakarta Ini Tambah Hari

Antusias Tinggi, 3 Konser Internasional di Jakarta Ini Tambah Hari

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 21:20 WIB

Gus Miftah Puji Diplomasi Prabowo di Tengah Panas Selat Hormuz: Makanya BBM Tidak Naik!

Gus Miftah Puji Diplomasi Prabowo di Tengah Panas Selat Hormuz: Makanya BBM Tidak Naik!

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 21:00 WIB

Viral Guru Besar Unpad Diduga Chat Mesum ke Mahasiswi Exchange, Minta Foto Bikini

Viral Guru Besar Unpad Diduga Chat Mesum ke Mahasiswi Exchange, Minta Foto Bikini

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 20:40 WIB

Deretan Potret Prewedding 'Old Money Vibes' Ala Syifa Hadju dan El Rumi, Elegan Bikin Baper

Deretan Potret Prewedding 'Old Money Vibes' Ala Syifa Hadju dan El Rumi, Elegan Bikin Baper

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 20:20 WIB

Maut Kembali Mengintai! Warner Bros Resmi Umumkan Tanggal Rilis Final Destination 7

Maut Kembali Mengintai! Warner Bros Resmi Umumkan Tanggal Rilis Final Destination 7

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 20:20 WIB

Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan: Dilema Anak Antara Ambisi dan Keutuhan Keluarga

Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan: Dilema Anak Antara Ambisi dan Keutuhan Keluarga

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 20:00 WIB

The Desperate Hour: Naomi Watts Dikejar Waktu Selamatkan Anaknya, Malam Ini di Trans TV

The Desperate Hour: Naomi Watts Dikejar Waktu Selamatkan Anaknya, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 19:40 WIB