PS Glow Menang Gugatan Sengketa Merek Dagang, MS Glow Diminta Berhenti Produksi

SumarniYuliani Suara.Com
Kamis, 14 Juli 2022 | 13:51 WIB
PS Glow Menang Gugatan Sengketa Merek Dagang, MS Glow Diminta Berhenti Produksi
Founder MS Glow Aesthetic Clinic: Dewa Gede Adiputra, Kadek Maharani Kemala Dewi, Shandy Purnamasari, dan Gilang Widya Pramana. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan.

Dalam putusan tersebut, PN Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.

Kemudian, PN Medan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek dagang PS Glow dari Indonesia.

Namun dalam gugatan di PN Niaga Surabaya, PS Glow dinyatakan menang dari MS Glow.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI