Rentetan Kasus Hukum yang Menjerat Medina Zein: Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 14 Juli 2022 | 15:47 WIB
Rentetan Kasus Hukum yang Menjerat Medina Zein: Kini Terancam 6 Tahun Penjara
Transformasi Medina Zein (Instagram/@medinazein)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik

Di tahun 2021, Medina Zein dilaporkan oleh selebgram yang bernama Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada tanggal 13 September 2021 atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam kasus tersebut Medina Zein dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Awal dari kasus tersebut diduga bermula saat Medina Zein menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik, tidak terkecuali Marrisya Icha.

Saat meminta uangnya dikembalikan karena telah mendapatkan tas palsu, Marrisya Icha justri mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Media Zein melalui media elektronik. 

Tidak cukup sampai disitu, Medina Zein laporkan balik Marrisya Icha dengan dugaan kasus yang sama yaitu pencemaran nama baik.

Kasus pengancaman

Di tahun yang sama pada tanggal 11 Oktober 2021, Medina Zein juga dilaporkan oleh sosialita Uci Flowdea atau yang biasa disebut dengan Crazy Rich Surabaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman melalui media elektronik pada kasus yang sama yaitu penjualan tas branded oleh Medina Zein.

Pasal yang disangkakan terhadap Medina Zein adalah Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Baca Juga: Medina Zein Banjir Karangan Bunga dari Korban yang Ditipunya usai Ditahan Polisi: Semoga Betah di Sana Ya Beb

Kini terancam 6 tahun penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI