Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Konsekuensi Serius

Yohanes Endra, Adiyoga Priyambodo

Minggu, 10 Agustus 2025 | 19:45 WIB
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Konsekuensi Serius
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Konsekuensi Serius. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Keributan yang terjadi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan Nikita Mirzani pekan ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi hukum.

Seorang pakar hukum pidana mengingatkan bahwa setiap perilaku di ruang sidang memiliki konsekuensi, dan akan menjadi catatan penting bagi majelis hakim.

Seperti diketahui, sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani pada 7 Agustus 2025 diwarnai drama saat sang artis meluapkan amarahnya kepada jaksa penuntut umum.

Nikita yang tidak terima keterangan saksi dipotong oleh jaksa, sontak berteriak dan memukul meja hingga menyebabkan sidang diskors.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, memberikan analisisnya.

Momen Nikita Mirzani menolak meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Momen Nikita Mirzani menolak meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Menurut Hery, meskipun dinamika persidangan terkadang tidak berjalan sesuai skenario, etika dan tata tertib di ruang sidang tetap harus dijunjung tinggi.

Hery menjelaskan bahwa perilaku terdakwa selama persidangan akan menjadi salah satu pertimbangan hakim, terutama dalam menentukan hal-hal yang dapat meringankan putusan.

"Alasan meringankan salah satunya adalah dianggap dia itu mengikuti sidang dengan baik, berperilaku baik. Ini adalah poin yang penting juga," kata Hery dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, yang ditayangkan di kanal YouTube tvOne, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Ia memperingatkan bahwa tindakan emosional yang berlebihan dan berulang kali dapat dianggap sebagai tindakan 'offside' yang justru bisa merugikan posisi terdakwa.

baca juga

"Mungkin kalau ada keguncangan jiwa secara emosional, iya. Tapi kalau berkali-kali dilakukan, ini bisa 'offside'," tegasnya.

Menurut Hery lagi, setiap pihak, baik jaksa maupun kuasa hukum, memiliki jalur dan aturan mainnya sendiri di persidangan.

Jika merasa ada yang tidak sesuai, keberatan dapat disampaikan melalui mekanisme yang ada dan ditujukan kepada hakim sebagai wasit utama dalam persidangan.

"Ada meja hakim di situ, kan? Ada hakim yang hadir di sana. Maka tentunya kita harus memberikan penghormatan dulu. Kalau tidak, apa bedanya dengan peradilan jalanan?" pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Nikita Mirzani Merasa Dikerjai Jaksa: Cuma Disuruh Ngomong yang Mereka Mau!

Saksi Nikita Mirzani Merasa Dikerjai Jaksa: Cuma Disuruh Ngomong yang Mereka Mau!

Entertainment | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Nekat! Nikita Mirzani Tantang Mafia Hukum, Berani Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK

Nekat! Nikita Mirzani Tantang Mafia Hukum, Berani Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 20:22 WIB

Didesak Ratusan Ribu Fans, Hotman Paris 'Kuliahi' Pendukung Nikita Mirzani: Jangan Salah Fokus!

Didesak Ratusan Ribu Fans, Hotman Paris 'Kuliahi' Pendukung Nikita Mirzani: Jangan Salah Fokus!

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 19:45 WIB

Makin Panas, Nikita Mirzani Laporkan Hakim dan Jaksa ke KPK Dugaan Kasus Suap

Makin Panas, Nikita Mirzani Laporkan Hakim dan Jaksa ke KPK Dugaan Kasus Suap

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:58 WIB

Sidang Nikita Mirzani, Wargaet Salfok Hakim Ketua Malah Tidur saat Doktif Bersaksi

Sidang Nikita Mirzani, Wargaet Salfok Hakim Ketua Malah Tidur saat Doktif Bersaksi

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:15 WIB

Terkini

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 05:00 WIB

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

×