Bukan Duit Damai, MS Glow Jelaskan Maksud Permintaan Rp 60 Miliar ke PS Glow

Selasa, 19 Juli 2022 | 15:15 WIB
Bukan Duit Damai, MS Glow Jelaskan Maksud Permintaan Rp 60 Miliar ke PS Glow
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 bersama Shandy Purnamasari. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh Pengadilan Niaga Surabaya, gugatan PS Glow dikabulkan pada 13 Juli 2022. Dalam amar putusan, MS Glow diminta mengganti kerugian hingga Rp37,9 miliar.

Namun berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Medan, tidak ada ketentuan pembatalan merek untuk MS Glow dalam vonis Pengadilan Niaga Surabaya.

Menanggapi putusan PN Niaga Surabaya, MS Glow juga mengajukan kasasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI