Oleh Pengadilan Niaga Surabaya, gugatan PS Glow dikabulkan pada 13 Juli 2022. Dalam amar putusan, MS Glow diminta mengganti kerugian hingga Rp37,9 miliar.
Namun berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Medan, tidak ada ketentuan pembatalan merek untuk MS Glow dalam vonis Pengadilan Niaga Surabaya.
Menanggapi putusan PN Niaga Surabaya, MS Glow juga mengajukan kasasi.