Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, Begini Kronologinya

Farah Nabilla

Minggu, 24 Juli 2022 | 07:48 WIB
Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, Begini Kronologinya
Nikita Mirzani-Dito Mahendra

Suara.com - Nikita Mirzani telah dinyatakan bebas dengan alasan kemanusiaan usai ditangkap Polres Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) kemarin di area mal Senayan City, Jakarta Pusat. Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap paksa polisi terkait dengan statusnya yang sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Sementara itu video penangkapan Nikita Mirzani sempat viral di media sosial. Lantas bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

1. Duduk Perkara Awal Mula Dilaporkan ke Polres Serang Kota

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran dan UU ITE. Ia dilaporkan pada 16 Mei ke Polres Serang Kota. Belum lama ini, pihak Dito mengungkap alasan mempolisikan Nikita Mirzani karena sebuah unggahan InstaStory. Dito, melalui kuasa hukumnya secara tegas mengatakan tidak mengenal Nikita Mirzani. Sehingga pertama kali melihat InstaStory Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.

Terlebih menurut keterangan kuasa hukum, Dito dan Nikita Mirzani tak pernah berinteraksi secara personal. Atas dasar itulah, Dito merasa tidak terima ketika dituduh Nikita Mirzani menipu hingga PHP (pemberi harapan palsu). Dito merasa unggahan Nikita itu mencemarkan nama baiknya. 

2. Rumah Dikepung Polisi Saat Dini Hari

Setelah dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan di Polres Serang Kota. Namun ibu 3 anak itu selalu mangkir, bahkan meski dapat surat pemanggilan sebanyak 12 kali.

Puncaknya, sejumlah penyidik Polres Serang Kota mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 pukul 03:00 dini hari. Namun sayangnya penyidik gagal menjemput paksa Nikita Mirzani. Pada siang harinya, Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota.

3. Beredar Surat Penetapan Tersangka

baca juga

Sehari setelahnya, beredar surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di media sosial. Dalam surat itu tertulis bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2022 atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah). Namun Nikita Mirzani membantahnya dengan mengaku tidak menerima surat tersebut.

4. Lapor ke Divisi Propam Mabes Polri

Nikita Mirzani yang tak terima dengan semua perlakuan oleh penyidik Polres Serang Kota melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.

5. Rumah Kembali Digeledah

Bukan hanya sekali, rumah Nikita Mirzani kembali didatangi tim penyidik Polres Serang Kota. Kedatangan para penyidik itu dalam rangka menyita barang bukti berupa iPad. Namun saat penggeledehan terjadi, Nikita Mirzani tak ada di rumah.

6. Ditetapkan Tersangka Sejak 20 Juni 2022

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai dari Duduk Perkara hingga Bebas, 5 Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra

Mulai dari Duduk Perkara hingga Bebas, 5 Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra

Banten | Minggu, 24 Juli 2022 | 07:05 WIB

Berkoar Usai Bebas, Nikita Mirzani Posting Pesan Ini ke Dito Mahendra dan Nindy Ayunda

Berkoar Usai Bebas, Nikita Mirzani Posting Pesan Ini ke Dito Mahendra dan Nindy Ayunda

Fresh | Sabtu, 23 Juli 2022 | 20:18 WIB

Asisten Ungkap Permintaan Nikita Mirzani Saat Diperiksa Polisi

Asisten Ungkap Permintaan Nikita Mirzani Saat Diperiksa Polisi

Purwokerto | Sabtu, 23 Juli 2022 | 20:16 WIB

Nikita Mirzani Batal Ditahan karena Anak, Nindy Ayunda Juga Bisa Seperti Itu?

Nikita Mirzani Batal Ditahan karena Anak, Nindy Ayunda Juga Bisa Seperti Itu?

Entertainment | Sabtu, 23 Juli 2022 | 20:09 WIB

Fitri Salhuteru Ditinggalkan Temannya Karena Nikita Mirzani

Fitri Salhuteru Ditinggalkan Temannya Karena Nikita Mirzani

Poptren | Sabtu, 23 Juli 2022 | 20:04 WIB

Nikita Mirzani Sindir Nindy Ayunda dan Dito Mahendra yang Jadi Buron

Nikita Mirzani Sindir Nindy Ayunda dan Dito Mahendra yang Jadi Buron

Selebtek | Sabtu, 23 Juli 2022 | 19:00 WIB

Kasus Nikita Mirzani Cepat Diprosesnya, Kartika Putri: Kasus Saya dari 2020

Kasus Nikita Mirzani Cepat Diprosesnya, Kartika Putri: Kasus Saya dari 2020

Selebtek | Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:46 WIB

Terkini

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Kalbar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:25 WIB

7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet

7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:23 WIB

×