Suara.com - Sikap arogan Medina Zein dan tim kuasa hukumnya dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) disorot Marissya Icha.
Lewat kuasa hukumnya Ahmad Ramzy, Marissya Icha menyebut Medina Zein harusnya memanfaatkan momen pertemuan mereka untuk meminta maaf.
![Medina Zein (rompi merah) menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/08/28173-medina-zein.jpg)
"Kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim dengan dihadirkannya terdakwa, malah dibuang sia-sia," ujar Ramzy.
Padahal sebelum bertemu di sidang, Ahmad Ramzy menyebut Medina Zein sering mengirim surat permintaan maaf ke dirinya dan Marissya Icha.
"Kan harusnya di situ jadi momen bertemunya Icha dengan Medina, yang selama ini ngirim surat kepada kami untuk meminta maaf. Itu ternyata di persidangan nol besar," kata Ramzy.
![Marissya Icha saat jadi saksi sidang kasus Medina Zein [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/08/70566-marissya-icha-saat-jadi-saksi-sidang-kasus-medina-zein-suaracomadiyoga-priyambodo.jpg)
Sikap arogan Medina Zein juga membuat Marissya Icha berpikir ulang untuk memberi maaf.
"Itu tidak meringankan Medina, bahkan malah memberatkan. Icha juga jadi tidak mau memberikan maaf," ujar Ramzy.
Marissya Icha pun mengancam bakal menambah beban hukuman Medina Zein dengan mendorong pihak kepolisian guna memproses laporannya yang lain terhadap eks bos kosmetik.
"Dengan perbuatan ini, Icha semakin yakin dan teguh akan melanjutkan laporan polisi terkait laporan palsu yang sudah naik sidik dan sebentar lagi jadi tersangka," kata Ramzy.
Sebagaimana diketahui, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Sang selebgram mengadukan Medina atas dugaan pencemaran nama baik.
Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.