7 Fakta Kronologi Gugatan Ayah Atta Halilintar ke Kemenkumham, Berawal dari 2018

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:47 WIB
7 Fakta Kronologi Gugatan Ayah Atta Halilintar ke Kemenkumham, Berawal dari 2018
Atta Halilintar dan ayahnya, Halilintar Anofial Asmid [Instagram/@halilintarasmid]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gugatan pertama agar majelis hakim PN Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan penggugat.

Poin kedua, Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 8 September 2020.

Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek 'GENHALILINTAR + Lukisan'. Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' atas nama penggugat.

Poin terakhir adalah menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

7. Kelanjutan gugatan Ayah Atta Halilintar

Hingga saat ini, proses gugatan Ayah Atta Halilintar telah masuk ke meja persidangan pada 5 Agustus. Sidang selanjutnya pun kembali digelar pada Senin, 22 Agustus 2022.

Sementara itu, DJKI Kemenkumham akan mengikuti proses yang kini masih berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI