Suara.com - Jonathan Frizzy yang akrab disapa Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kasus yang menjerat aktor sinetron kenamaan Indonesia ini melibatkan penggunaan dan distribusi vape yang diduga mengandung zat berbahaya jenis etomidate.
Zat tersebut rupanya dalam kategori obat keras dan tidak boleh digunakan sembarangan.
Berikut ini adalah empat fakta penting yang perlu diketahui terkait kasus hukum yang menimpa sang artis.
1. Penetapan Status Tersangka
Konfirmasi resmi mengenai status tersangka Jonathan Frizzy disampaikan langsung oleh Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Senin, 5 Mei 2025.

Ade Ary menyatakan bahwa Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dari pemeriksaan terhadap tiga orang yang lebih dahulu ditangkap dalam kasus serupa.
Penetapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan mendalam yang dilakukan sejak terungkapnya keberadaan vape dengan kandungan zat terlarang di Bandara Soekarno-Hatta.
2. Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini mulai terungkap pada Maret 2025, ketika Bea Cukai bekerja sama dengan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa vape yang mengandung zat etomidate.
Barang-barang ini diketahui berasal dari luar negeri dan semestinya tidak diperjualbelikan secara bebas di Indonesia karena termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang.
Dari penyelidikan tersebut, tiga orang diamankan, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang perempuan berinisial ER. Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
3. Terungkapnya Keterlibatan Jonathan Frizzy
Nama Jonathan Frizzy muncul ke permukaan setelah ketiga tersangka sebelumnya memberikan keterangan yang menyebut keterlibatan sang artis.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, yang menyebutkan bahwa informasi dari para tersangka mengarah pada peran Ijonk dalam kasus tersebut.