Talak ini merupakan jenis talak yang diucapkan suami kepada istri yang pernah disetubuhi dan pada saat itu sang istri tengah dalam kondisi suci dan pada waktu suci belum disetubuhi sedang mengandung atau hamil.
Terakhir dari segi ini, ada talak la sunny wala bid’i yang diucapkan suami dengan keadaan istri yang belum pernah disetubuhi dan belum pernah mengalami menstruasi.
Sementara kategori terakhir adalah berdasarkan langsung tidaknya sang suami menjatuhkan talak. Pertama, talak muallaq, yang memiliki syarat tertentu. Ini dapat dijatuhkan jika apa yang disebutkan terealisasi.
Selanjutnya talak ghairu muallaq, yang tidak dihubungkan dengan syarat tertentu. Maknanya, saat suami sudah mengucapkan kata cerai maka mereka sudah bisa dipastikan berpisah.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti