Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.
"Pertama ada visum, foto-foto waktu kejadian pertama dilakukan dan selanjutnya CCTV," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya, Rabu (12/10/2022).
![Rizky Billar dan Lesty Kejora [Instagram/@ rizkybillar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/06/59047-rizky-billar-dan-lesty-kejora-instagramat-rizkybillar.jpg)
Dengan terkumpulnya tiga bukti tersebut, apakah Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka? Terkait hal tersebut, Nurma belum bisa mengonfirmasikannya.
"Ini adalah wewenang dari penyidik. Jadi semuanya, kita tunggu saja keterangan untuk memperjelas laporan yang sudah dilaporkan," ujar Nurma.
Selain bukti yang jadi petunjuk, polisi juga telah memeriksa 7 orang saksi, termasuk orangtua Lesti Kejora, asisten rumah tangga, dan penjaga rumah.
![Rizky Billar dan Lesti Kejora [Instagram/@rizkybillar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/14/49837-rizky-billar-dan-lesti-kejora-instagramatrizkybillar.jpg)
Sementara, syarat penetapan tersangka diatur di dalam KUHAP yang sudah disempurnakan lewat putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Berdasarkan Pasal 184 (1) KUHAP, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Masih diperiksa
Hingga saat ini Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Aktor 27 tahun itu datang ditemani pengacara pada pukul 11.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, Rizky Billar dicecar 38 pertanyaan. Namun hingga 2,5 jam setelah kedatangan pesinetron Jodoh Wasiat Bapak 2 ini belum selesai.