Suara.com - AG, salah satu tersangka kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor dikabarkan keluar dari SMA Tarakanita 1 Jakarta, tempat dia bersekolah. Hal ini diketahui dari surat yang beredar di media sosial.
"Kami telah menerima surat pengunduran diri AG sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023," demikian bunyi keterangan dalam surat tersebut, yang dikutip dari unggahan @lambe_turah, Jumat (3/3/2023).

Dalam surat yang ditujukan untuk seluruh wali siswa SMA Tarakanita 1, juga diberitahukan bahwa sekolah telah mengembalikan pendidikan AG kepada orang tuanya.
"Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AG kepada orangtua dan keluarga, dengan tetap memerhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak," sambungnya.
Lewat surat tersebut terungkap bahwa AG mengundurkan diri dari sekolah sebelum dia dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Diketahui, status AG dinaikkan pada Kamis (2/3/2023) kemarin.
Sementara, kabar pengunduran diri AG ini memantik komentar warganet. Tak sedikit yang masih geram dengan keterlibatan AG dalam kasus tersebut.
"Sekolah di luar angkasa aja. Di sana AG belum viral kok (emoji tertawa)," komentar @doila***.
"Blacklist dari perusahaan manapun," sambung @sibling***.
"Adakah sekolah yang mau menampung anak-anak ini?" pungkas @riyan***.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers mengumumkan status baru AG. AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Status ini setara dengan tersangka.
"Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki.
Penetapan status AG ini berdasarkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David. AG merupakan pacar Dandy.
Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.
Berdasar dari serangkaian barang bukti tersebut, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.
"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," kata Hengki.