8 Selebgram Ditangkap karena Promosi Judi Online, Ada yg Untung Rp395 Juta

Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:08 WIB
8 Selebgram Ditangkap karena Promosi Judi Online, Ada yg Untung Rp395 Juta
Ilustrasi Judi online. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sang selebgram mengunggah konten promosi judi online melalui akun media sosial Instagramnya atas nama @araamudrikah dengan bayaran Rp 7 juta per bulan. Situs judi online yang diiklankan pelaku adalah link situs Cendana88 dan link Vegas688.

4. Selebgram Bandung

Dua orang selebgram Bandung ditangkap karena mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya. Kedua tersangka yakni DS dan AF mengaku mendapat keuntungan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap tahunnya. 

Tersangka DS mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. DS juga seorang konten kreator di akun YouTube rekannya yang sudah memiliki 3 juta follower. Tersangka memanfaatkan follower temannya itu untuk promosi situs judi online di akun Instagram miliknya.

Seperti halnya DS, selebgram dan youtuber AF melakukan hal serupa. Di akun medsosnya, AF mempromosikan 3 link situs judi online di unggahan video maupun story Instagram-nya.

5. Selebgram Bandung Jadi BA Situs Judi Online

SN (26) selebgram asal Bandung ditangkap karena menjadi brand ambassador (BA) situs judi online. Satreskrim Polresta Bandung meringkus SN karena sudah mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya. 

Dari pengakuan SN, dia mempromosikan situs judi online sejak satu tahun lalu. Dalam sebulan SN bisa mendapat penghasilan sebesar Rp 4,5 juta. Penghasilan itu didapatkannya dari admin situs judi online itu. 

Tidak hanya mengamankan BA, jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan dua orang admin inisial GR (34) dan MAG (23). Penghasilan keduanya sebagai admin mencapai Rp 400.000 per hari.

Baca Juga: 5 Fakta Wulan Guritno Diduga Promosikan Judi Online: Bisa Terancam 6 Tahun Bui

6. Selebgram Pangkalpinang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI