Yadi Sembako dan Gus Anom Tipu Vendor Senilai Rp 198 Juta

Sumarni, Tiara Rosana

Selasa, 19 September 2023 | 19:26 WIB
Yadi Sembako dan Gus Anom Tipu Vendor Senilai Rp 198 Juta
Yadi Sembako [Instagram]

Suara.com - Yadi Sembako bersama Gus Anom dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa (19/9/2023). Laporan tersebut dibuat oleh laki-laki yang mengaku korban bernama Muhammad Adri Permana.

Mulanya Muhammad Adri selaku pemilik event organizer disewa jasanya oleh Yadi Sembako dan Gus Anom untuk membuat sebuah pagelaran acara. Kedua belah pihak sudah menyepakati MoU dengan metode pembayaran menggunakan cek.

Namun hingga tenggat waktu pembayaran, uang tersebut tidak kunjung diterima Adri. Cek yang diberikan pihak Yadi Sembako ternyata kosong tak bernilai.

"Dia (Yadi Sembako) sudah buka cek dan event yang harus dibayar sekian ratus juta, tapi tidak dibayar," ujar Muara Karta, kuasa hukum Muhammad Adri Permana, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2023).

Yadi Sembako [Sumarni/Suara.com]
Yadi Sembako [Sumarni/Suara.com]

"Memang beliau memberikan saya cek di tanggal 25, tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong," sambungnya. 

Disebutkan Adri total biaya yang seharusnya dibayarkan Yadi Sembako dan Gus Anom berjumlah Rp 198 juta. 

"Kerugian nyatanya Rp 198 juta. Itu baru kerugian nyatanya, yang memang di mana event tersebut keseluruhan satu vendor satu EO," terang Muhammad Adri Permana di kesempatan yang sama.

Kerugian tersebut juga belum termasuk rugi imateril yang dialami Adri. Para vendor yang bekerja sama dengannya tidak lagi mempercayai perusahaan Adri sejak masalah ini muncul.

"Kerugian yang lainnya belum kami hitung karena di sini ada kerugian material maupun imaterial. Karena saya juga akhirnya krisis kepercayaan dari teman-teman, vendor lain," tutur Adri.

baca juga

"Termasuk tim anak buah saya sendiri yang sampai saat ini ya kalau dikatakan mogok kerja atau apalah gitu, jadi ini suatu kerugian buat saya juga gitu," imbuhnya. 

Di sisi lain laporan yang dilayangkan Muhammad Adri sudah diterima pihak kepolisian. Kedua orang tersebut dikenakan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Terancam 6 Tahun Penjara

Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Terancam 6 Tahun Penjara

Entertainment | Selasa, 19 September 2023 | 19:11 WIB

Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Ternyata Berikan Cek Kosong

Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Ternyata Berikan Cek Kosong

Entertainment | Selasa, 19 September 2023 | 19:02 WIB

Yadi Sembako Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta

Yadi Sembako Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta

Entertainment | Selasa, 19 September 2023 | 18:43 WIB

Sukses Bikin Haru, Simak 8 Fakta Persahabatan Ressa Herlambang dan Yadi Sembako

Sukses Bikin Haru, Simak 8 Fakta Persahabatan Ressa Herlambang dan Yadi Sembako

Entertainment | Jum'at, 10 Februari 2023 | 15:01 WIB

Ressa Herlambang Berharap Utangnya Rp5 Juta Diikhlaskan Raffi Ahmad

Ressa Herlambang Berharap Utangnya Rp5 Juta Diikhlaskan Raffi Ahmad

Entertainment | Kamis, 09 Februari 2023 | 07:45 WIB

Begini Kesaksian Gus Anom ketika Yadi Sembako Mati Suri

Begini Kesaksian Gus Anom ketika Yadi Sembako Mati Suri

Entertainment | Sabtu, 16 Juli 2022 | 20:12 WIB

Terkini

BGN Siapkan Portal MBG, Orang Tua Bisa Pantau Menu dan Gizi Anak

BGN Siapkan Portal MBG, Orang Tua Bisa Pantau Menu dan Gizi Anak

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:23 WIB

6 Sepatu Lari untuk Medan Berbatu dan Trail, Grip Kuat dan Tetap Nyaman

6 Sepatu Lari untuk Medan Berbatu dan Trail, Grip Kuat dan Tetap Nyaman

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:22 WIB

Jukir Liar Patok Tarif Selangit, Wali Kota Solo Siapkan Pencabutan Izin hingga Blacklist

Jukir Liar Patok Tarif Selangit, Wali Kota Solo Siapkan Pencabutan Izin hingga Blacklist

Jawa Tengah | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:22 WIB

Cek Syarat Lengkap Promo Buy 1 Get 1 di Sports Station dan Planet Sports di MAPCLUB

Cek Syarat Lengkap Promo Buy 1 Get 1 di Sports Station dan Planet Sports di MAPCLUB

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:20 WIB

Presiden Minta Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu

Presiden Minta Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:18 WIB

Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X

Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:15 WIB

Bukan Karena Kedekatan, DPRD Bogor Puji Keberanian Bupati Gelar Seleksi Terbuka Jabatan ASN

Bukan Karena Kedekatan, DPRD Bogor Puji Keberanian Bupati Gelar Seleksi Terbuka Jabatan ASN

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:14 WIB

Terungkap di Sidang, Calon Perangkat Desa Jual Motor hingga Gadai Sertifikat Demi Lolos Seleksi

Terungkap di Sidang, Calon Perangkat Desa Jual Motor hingga Gadai Sertifikat Demi Lolos Seleksi

Jawa Tengah | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:12 WIB

Satpam Positif Sabu Jadi Otak Pencurian 1.700 Ompreng MBG di Ciputat

Satpam Positif Sabu Jadi Otak Pencurian 1.700 Ompreng MBG di Ciputat

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:11 WIB

Harga Wuling Aira EV Cuma Rp155 Juta, Meluncur di GIIAS 2026

Harga Wuling Aira EV Cuma Rp155 Juta, Meluncur di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:10 WIB

×