Yadi Sembako dan Gus Anom Tipu Vendor Senilai Rp 198 Juta

Sumarni, Tiara Rosana

Selasa, 19 September 2023 | 19:26 WIB
Yadi Sembako dan Gus Anom Tipu Vendor Senilai Rp 198 Juta
Yadi Sembako [Instagram]

Suara.com - Yadi Sembako bersama Gus Anom dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa (19/9/2023). Laporan tersebut dibuat oleh laki-laki yang mengaku korban bernama Muhammad Adri Permana.

Mulanya Muhammad Adri selaku pemilik event organizer disewa jasanya oleh Yadi Sembako dan Gus Anom untuk membuat sebuah pagelaran acara. Kedua belah pihak sudah menyepakati MoU dengan metode pembayaran menggunakan cek.

Namun hingga tenggat waktu pembayaran, uang tersebut tidak kunjung diterima Adri. Cek yang diberikan pihak Yadi Sembako ternyata kosong tak bernilai.

"Dia (Yadi Sembako) sudah buka cek dan event yang harus dibayar sekian ratus juta, tapi tidak dibayar," ujar Muara Karta, kuasa hukum Muhammad Adri Permana, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2023).

Yadi Sembako [Sumarni/Suara.com]
Yadi Sembako [Sumarni/Suara.com]

"Memang beliau memberikan saya cek di tanggal 25, tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong," sambungnya. 

Disebutkan Adri total biaya yang seharusnya dibayarkan Yadi Sembako dan Gus Anom berjumlah Rp 198 juta. 

"Kerugian nyatanya Rp 198 juta. Itu baru kerugian nyatanya, yang memang di mana event tersebut keseluruhan satu vendor satu EO," terang Muhammad Adri Permana di kesempatan yang sama.

Kerugian tersebut juga belum termasuk rugi imateril yang dialami Adri. Para vendor yang bekerja sama dengannya tidak lagi mempercayai perusahaan Adri sejak masalah ini muncul.

"Kerugian yang lainnya belum kami hitung karena di sini ada kerugian material maupun imaterial. Karena saya juga akhirnya krisis kepercayaan dari teman-teman, vendor lain," tutur Adri.

"Termasuk tim anak buah saya sendiri yang sampai saat ini ya kalau dikatakan mogok kerja atau apalah gitu, jadi ini suatu kerugian buat saya juga gitu," imbuhnya. 

Di sisi lain laporan yang dilayangkan Muhammad Adri sudah diterima pihak kepolisian. Kedua orang tersebut dikenakan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Terancam 6 Tahun Penjara

Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Terancam 6 Tahun Penjara

Entertainment | Selasa, 19 September 2023 | 19:11 WIB

Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Ternyata Berikan Cek Kosong

Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Ternyata Berikan Cek Kosong

Entertainment | Selasa, 19 September 2023 | 19:02 WIB

Yadi Sembako Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta

Yadi Sembako Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta

Entertainment | Selasa, 19 September 2023 | 18:43 WIB

Sukses Bikin Haru, Simak 8 Fakta Persahabatan Ressa Herlambang dan Yadi Sembako

Sukses Bikin Haru, Simak 8 Fakta Persahabatan Ressa Herlambang dan Yadi Sembako

Entertainment | Jum'at, 10 Februari 2023 | 15:01 WIB

Ressa Herlambang Berharap Utangnya Rp5 Juta Diikhlaskan Raffi Ahmad

Ressa Herlambang Berharap Utangnya Rp5 Juta Diikhlaskan Raffi Ahmad

Entertainment | Kamis, 09 Februari 2023 | 07:45 WIB

Begini Kesaksian Gus Anom ketika Yadi Sembako Mati Suri

Begini Kesaksian Gus Anom ketika Yadi Sembako Mati Suri

Entertainment | Sabtu, 16 Juli 2022 | 20:12 WIB

Terkini

Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi

Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:05 WIB

Sarwendah Kirim Surat Ajak Ruben Onsu Bertemu, Pengacara Jadwalkan Bulan Depan

Sarwendah Kirim Surat Ajak Ruben Onsu Bertemu, Pengacara Jadwalkan Bulan Depan

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:10 WIB

Yuka Theo dan Niko Junius Bakal Pandu Fan Meeting Win Metawin di Jakarta

Yuka Theo dan Niko Junius Bakal Pandu Fan Meeting Win Metawin di Jakarta

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:00 WIB

Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang

Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:00 WIB

Betrand Peto ke Sarwendah: Bun, Pernah Ingat Bagaimana Kalian Hasut Keluargaku di NTT?

Betrand Peto ke Sarwendah: Bun, Pernah Ingat Bagaimana Kalian Hasut Keluargaku di NTT?

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:10 WIB

Lutesha Kehilangan Suara Usai Adegan Kesurupan di Film Cerita Lila

Lutesha Kehilangan Suara Usai Adegan Kesurupan di Film Cerita Lila

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:15 WIB

Heboh Curhat Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung soal Tamparan

Heboh Curhat Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung soal Tamparan

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:35 WIB

Sah! Detail Mahar Jennifer Coppen dari Justin Hubner: Emas Belasan Gram hingga Uang Ribuan Euro

Sah! Detail Mahar Jennifer Coppen dari Justin Hubner: Emas Belasan Gram hingga Uang Ribuan Euro

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:48 WIB

Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar

Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:00 WIB

Iri Tetangga Punya Mobil Baru? Video Emak-Emak Buang Kunci Portal Viral

Iri Tetangga Punya Mobil Baru? Video Emak-Emak Buang Kunci Portal Viral

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:00 WIB