Hotman Paris Komentari Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres: Apakah MK Alat Politik Kekuasaan?

Bella Suara.Com
Kamis, 19 Oktober 2023 | 14:32 WIB
Hotman Paris Komentari Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres: Apakah MK Alat Politik Kekuasaan?
Hotman Paris (instagram/@hotmanparisofficial)

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut berkomentar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas umur calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) yang sempat membat publik heboh beberapa waktu yang lalu.

Menurut Hotman, dalam sejarah peradilan di Indonesia, inilah pertama kali dalam putusannya Hakim bukan hanya mendebat substansi tapi terang-terangan menuduh bahwa perilaku dari hakim lainnya di luar batas nalar.

"Belum pernah ada putusan pengadilan Indonesia yang redaksinya seperti itu," dikutip melalui unggahan di media sosial instagram pribadinya, Kamis (19/10/2023).

Dirinya kemudian mempertanyakan, apakah hal tersebut menggambarkan nuansa politik yang mulai panas. Ataukah membenarkan tudingan bahwa MK saat ini menjadi alat untuk melegalkan kekuasaan kelompok tertentu.

"Apakah ini benar karena memang terlalu parah nuansa politik untuk putusan tersebut. Apakah MK alat politik kekuasaan?," kata Hotman paris.

Diketahui, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Keputusan itu, dikeluarkan oleh MK pada Senin (16/10) dalam sebuah persidangan yang memicu perdebatan alot.

Menurut keputusan MK, batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.

Tetapi, MK membuat sebuah pengecualian bahwa seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Bandingkan dengan Kasus Jessica, Hotman Paris Ingat Ratu Ganja Schapelle Corby yang Pernah Jadi Kliennya

Adapun jabatan yang dipilih melalui pemilu menurut keputusan tersebut yakni presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD serta kepala daerah atau wakil kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI