"Ditolaknya permohonan PKPU tersebut membuktikan memang tidak ada perjanjian utang piutang antara saya atau mitra bisnis saya di Malaysia dengan Noverizky, mantan pengacara," imbuhnya.
Meskipun kasus PKPU selesai, Rea Wiradinata tetap melaporkan Noverizky Tri Putra Pasaribu ke polisi. Kini kasusnya pun masih dalam tahap penyelidikan pihak berwajib.