Namun dua minggu setelah putusan dibacakan, atau tepatnya pada Jumat (24/11/2023), Virgoun resmi mengajukan banding. Permohonan didaftarkan lewat tim pengacaranya.
“Kami sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Kami ajukan ke pengadilan tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat, kasusnya naik banding,” ujar pengacara Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno dalam wawancara di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Ada beberapa poin keberatan Virgoun atas putusan cerai dari Inara Rusli yang ditetapkan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Namun yang paling jadi sorotan Virgoun adalah keputusan hakim mengabulkan gugatan royalti Inara.
“Kepastian hukumnya nggak ada, menurut analisa hukum kami ya. Mulai dari kapan kan nggak ketahuan. Terus yang menjadi objeknya juga, dari beberapa judul lagu juga ada yang keliru,” papar Wijayono Hadi Sukrisno.