Sementara Indonesia belum tergabung dalam Konvensi Pengungsi tahun 1951 atau Protokol Tahun 1967. Kendati begitu, Indonesia tetap memberikan akses atau menampung pengungsi melalui payung hukum Undang-Undang Pengungsi Nasional pada 2016.
Sementara Indonesia belum tergabung dalam Konvensi Pengungsi tahun 1951 atau Protokol Tahun 1967. Kendati begitu, Indonesia tetap memberikan akses atau menampung pengungsi melalui payung hukum Undang-Undang Pengungsi Nasional pada 2016.