Setelah dimakamkan, Tamara Tyasmara merasa ada yang janggal dengan kematian buah hatinya tersebut. Hal itu membuat dirinya setuju saat polisi meminta jenazah Dante untuk diautopsi.
4. Hasil Autopsi
Tim forensik RS Polri melakukan ekshumasi dengan mengeluarkan jenazah Dante dan dilanjutkan autopsi, Selasa (6/2/2024) lalu. Proses pengangkatan jenazah Dante disaksikan langsung oleh ibu kandungnya, Tamara Tyasmara.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa Dante mengalami pendarahan internal akibat trauma benda tumpul. Hal ini yang menyebabkan kematian Dante.
4. Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil autopsi dan penyelidikan, polisi menetapkan kekasih Tamara sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
5. Pacar Tamara Terkena Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary mengatakan YA disangkakan pasal berlapis. Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Padahal Dekat dengan Dante, Kenapa YA Pacar Tamara Tyasmara Tega Membunuhnya di Kolam Renang?
Sedangkan hukuman yang bakal dikenakan oleh YA setelah melanggar pasal 76C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya tiga tahun enam bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun.