"Sebenernya itu bukan dana talangan, tapi dana yang disepakati untuk keperluan bersama," jelas Aditya Anggriady.
Namun dari pihak Wulan Guritno, tim pengacaranya juga membantah narasi tentang pemberian dana talangan rumah secara sukarela ke Sabda Ahessa.
"Ada kesepakatan bersama kok, untuk mengembalikan uangnya," tutur pengacara Wulan Guritno, Ficky Fernando.
Wulan Guritno sendiri menggugat Sabda Ahessa karena lelah tidak mendapat kejelasan pelunasan utang sejak pertengahan 2023.