
Dalam poin kesepakatan kerja sama lainnya, Vicky Prasetyo juga diperkenankan meminta tanggung jawab ke pihak kontraktor kalau hasil pengerjaan lapangan mini soccer dan jalan beton di sana bermasalah. Vicky kemudian menunjukkan bukti kalau hasil pengerjaan pihak kontraktor memang tidak sesuai ekspektasi.
"Sekarang sudah tidak bisa digunakan dan harus dibongkar karena lapangannya rusak, tergenang di mana-mana," papar Vicky Prasetyo sambil menunjukkan bukti foto kerusakan di proyeknya.
"Ini nggak mungkin bisa dipakai main kalau lapangannya kondisinya kayak gini. Coba anak kalian main di sini, nggak akan bisa. Ini pembangunannya gagal," lanjut mantan suami Angel Lelga.
Vicky Prasetyo sendiri dikenakan Pasal 378 KUHP dalam laporan pihak kontraktor yang mengaku ditipu sampai Rp1,8 miliar. Ia terancam 4 tahun penjara dari laporan tersebut.