Pilih di Rumah Urus Anak, Sandra Dewi Tak Ikut Antar Harvey Moeis ke Kejari Jaksel

Senin, 22 Juli 2024 | 14:03 WIB
Pilih di Rumah Urus Anak, Sandra Dewi Tak Ikut Antar Harvey Moeis ke Kejari Jaksel
Artis Sandra Dewi (Instagram/sandradewi88)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali menyerahkan dua tersangka kasus korupsi PT Timah yang mereka tangani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, Senin (22/7/2024), giliran Harvey Moeis dan Helena Lim yang dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan.

Sejak tiba Senin pagi tadi, Harvey Moeis cuma didampingi kuasa hukumnya, Harris Arthur. Tidak terlihat sosok Sandra Dewi yang memberikan dukungan moral untuk sang suami.

Berbicara soal absennya Sandra Dewi, Harris Arthur menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk artis 40 tahun datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Ibu SD enggak hadir. Kebetulan yang hari ini diundang kan memang kuasa hukumnya saja," kata Harris Arthur.

Untuk saat ini, Harris Arthur merasa Harvey Moeis masih cukup kuat untuk menghadapi kasus hukumnya sendiri tanpa didampingi Sandra Dewi. Harris menyebut Harvey berada dalam keadaan sehat.

"Kondisinya cukup baik. Sama-sama kita lihat tadi ya, sehat dan cukup baik," imbuh Harris Arthur.

Harris Arthur juga memberi penjelasan singkat tentang di mana keberadaan Sandra Dewi saat ini. "Dia di rumah aja. Lagi ngurusin anak," ucap Harris Arthur.

Kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. [Instagram]

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT.

Baca Juga: 88 Tas Mewah Disita dari Harvey Moeis, Pengacara: Itu Hasil Keringat Sandra Dewi

Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI