Baleg DPR RI kemudian mengumumkan rencana pengesahan revisi RUU Pilkada untuk agenda sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pagi tadi.
Namun, langkah Baleg DPR RI memicu penolakan besar-besaran dari masyarakat. Mereka akhirnya sepakat membatalkan wacana revisi RUU Pilkada, dan tetap mematuhi putusan MK.