Suara.com - Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani atas dugaan asusila ke anak di bawah umur. Korbannya adalah sang putri, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly.
Kini beredar kabar, pasal yang Menjerat Vadel Badjideh bertambah. Dari yang awalnya satu, menjadi enam pasal.
Namun kabar tersebut langsung ditepis pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani laporan Nikita Mirzani atas Vadel Badjideh.
![Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (8/10/2022). [ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/11/52912-kasi-humas-polres-metro-jakarta-selatan-akp-nurma-dewi.jpg)
"Dari kita, belum ada penambahan pasal. Karena memang, masih dalam tahap penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta, AKP Nurma Dewi ditemui di kantornya pada Jumat (11/10/2024).
Sejauh ini, pasalnya masih yang dilaporkan Nikita Mirzani sejak awal. Di mana ia menjerat Vadel Badjideh dengan UU kesehatan, perlindungan anak, lanjut KUHP.
"(Pasalnya) 76D, kemudian ada kunto dan KUHP 346," terang Nurma Dewi.
Melansir Hukum Online, 76D UU Perlindungan Anak berisi, 'Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'.
Sementara itu, isu bahwa pasal yang menjerat Vadel Badjideh bertambah lima, hadir dari pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Saat itu, Razman Arif Nasution sedang menemani ayah Vadel Badjideh, melaporkan Nikita Mirzani. Ia kemudian ditanya berapa pasal yang dikenakan ke seterunya.
Baca Juga: Bela Salim Nauderer, Nikita Mirzani Sentil Rachel Vennya: Kalau Udah Diputusin Jangan Sakit Hati
Razman Arif Nasution mengatakan, pasalnya baru satu. Tapi tidak menutup kemungkinan bertambah seperti yang diterima kliennya atas laporan Nikita Mirzani.