Sidang Perdana PK Jessica Wongso Ditunda 29 Oktober 2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:15 WIB
Sidang Perdana PK Jessica Wongso Ditunda 29 Oktober 2024
Jessica Wongso didampingi kuasa hukumnya, Hidayat Bostam usai hadir di sidang pengajuan PK terkait kasus kopi siandia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Kaget ya waktu pertama kali dengar, sampai ya nggak bisa berkata-kata. Tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan," kata Jessica di kesempatan yang sama.

Diketahui, Jessica Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016 menggunakan kopi dengan racun sianida. Tak terima dengan vonis tersebut, dia lalu melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK.

Namun perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI