"Kaget ya waktu pertama kali dengar, sampai ya nggak bisa berkata-kata. Tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan," kata Jessica di kesempatan yang sama.
Diketahui, Jessica Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016 menggunakan kopi dengan racun sianida. Tak terima dengan vonis tersebut, dia lalu melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK.
Namun perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus lalu.