Menurut Sri Mulyani, pemerintah tetap memberi keringanan pajak terhadap sejumlah jenis barang atau jasa yang tidak dipungut pajak. Hal itu dilakukan supaya daya beli masyarakat tidak tertekan.
"Sebetulnya ada loh dan memang banyak kalau kita hitung, banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja DPR komisi XI pada Rabu (13/11/2024).