Petisi Cabut Izin Advokat Farhat Abbas Ditandatangani 3 Ribu Orang, Dianggap Bikin Gaduh

Kamis, 21 November 2024 | 14:45 WIB
Petisi Cabut Izin Advokat Farhat Abbas Ditandatangani 3 Ribu Orang, Dianggap Bikin Gaduh
Farhat Abbas saat ditemui di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Buntut isu memperkeruh polemik uang donasi Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi, Farhat Abbas banyak mendapat sanksi sosial dari masyarakat.

Beberapa sanksi sosial yang diterima Farhat Abbas di antaranya adalah kritik menohok, hujatan, hingga petisi untuk berhenti menjadi advokat.

Petisi untuk mencabut izin advokat Farhat Abbas ini muncul dalam laman Change.org pada Kamis (24/10/2024) dengan inisiator bernama Sri Yono.

Farhat Abbas saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Farhat Abbas saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Menurut argumen petisi tersebut, Farhat Abbas dianggap kerap membuat gaduh ketika menangani kasus hukum. Terkini, polemik uang donasi Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi.

Dikutip pada Kamis (21/11/2024), petisi untuk mencabut izin advokat Farhat Abbas telah mendapat suara sebanyak 3.489 dari target 5.000 suara sejak pertama kali dibuat hingga kini.

Untuk tambahan informasi, karier Farhat Abbas sebagai advokat tercatat lebih dari dua kali terancam dicopot karena dianggap melanggar kode etik advokat.

Pada 2003 lalu, Farhat Abbad diduga melanggar kode etik karena menawarkan jasa bantuan hukum kepada adik artis Ayu Azhari untuk tujuan popularitas.

Selang 10 tahun kemudian atau sekitar 2013, Farhat Abbas kembali diterpa isu melanggar kode etik. Mantan suami Nia Daniaty ini dituding merendahkan etnis Tionghoa kala mengkritik Wakil Gubernur DKI, Basuki Purnama alias Ahok lewat Twitter.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia saat itu, Otto Hasibuan, menyatakan jika izin praktik Farhat Abbas sebagai advokat bisa dicabut jika terbukti menghina etnis Tionghoa.

Baca Juga: Farhat Abbas Kini Dipolisikan Denny Sumargo, Najwa Shihab Sempat Heran: Anda Sudah Berapa Kali Dilaporkan?

Petisi cabut izin advokat Farhat Abbas mencuat (Tangkapan layar laman Change.org)
Petisi cabut izin advokat Farhat Abbas mencuat (Tangkapan layar laman Change.org)

Selama berkarier seabgai advokat, Farhat Abbas diriwayatkan pernah menjadi bagian dari dua organisasi profesi hukum di Indonesia yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

Meski dianggap memiliki kualifikasi dan komitmen untuk menjalankan profesi sebagai advokat, keanggotaan Farhat Abbas di kedua organisasi tersebut juga diiringi dengan kontroversi. 

Farhat Abbas pernah menjadi anggota aktif PERADI, tetapi dia kemudian mengundurkan diri pada tahun 2015 karena isu konflik internal.

Lelaki 48 tahun tersebut juga tercatat sebagai anggota IKADIN hingga menjabat sebagai Ketua Umum periode 2014-2017.

Namun, masa jabatan Farhat Abbas di IKADIN juga diwarnai dengan kontroversi. Dia dikabarkan berselisih dengan anggota lain hingga dituding menyalahgunakan jabatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI