Diketahui, keputusan menahan Agus di Lapas Kelas II Lombok Barat didasarkan pada ancaman berat 12 tahun penjara dan jumlah korban yang lebih dari 15 orang.
"Selain ancaman hukuman pidana, jumlah korban menjadi salah satu alasan kuat untuk mengalihkan status tahanan dari rumah ke rutan," ujar Ivan.
Selama masa penyidikan, Agus sudah menjalani masa tahanan rumah selama beberapa bulan.