Kekayaan Rp15 Miliar Mayor Teddy Dinilai di Luar Nalar, Memang Berapa Gaji Pokoknya?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB
Kekayaan Rp15 Miliar Mayor Teddy Dinilai di Luar Nalar, Memang Berapa Gaji Pokoknya?
Mayor Teddy. (Instagram/@tedsky_89)

Suara.com - Harta kekayaan Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya yang baru dilaporkan ke LKHPN pada 15 Januari 2025 lalu mendadak menjadi sorotan publik.

Pria yang sedari dulu menjadi ajudan Prabowo Subianto itu tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp15,4 miliar. Sebagian besar, hartanya berupa tanah dan bangunan.

Mayor Teddy (Instagram)
Mayor Teddy (Instagram)

Menilik LKHPN, total harta tanah dan bangunan miliknya sebesar Rp8,2 miliar. Ia ternyata memiliki 5 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, seperti Sragen, Bekasi, hingga Minahasa.

Sementara harta berupa alat transportasi mencapai Rp1,3 miliar. Tercatat Mayor Teddy memiliki mobil Toyota Jeep, Toyota Fortuner, dan Honda CRV.

Harta bergerak lain milik Mayor Teddy lebih besar lagi, yakni senilai Rp4,7 miliar. Sedangkan kas dan setara kas sebesar Rp1,17 miliar.

Semua jumlah harta tersebut mengejutkan publik. Pasalnya, jika hanya berdasarkan gaji pokok saja, harta senilai Rp15 miliar dinilai sangat fantastis.

Bahkan, selebtwit dengan akun @BosPurwa menganggapnya sebagai hal di luar nalar.

"Kalo ini asli di luar nalar gue. Mayor punya kekayaan 15 miliar, aneh bin ajaib! Catatan: itu kalau ngandelin gaji," cuitnya, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Lalu, sebenarnya berapa gaji pokok Mayor Teddy sebagai Seskab dan anggota TNI?

Baca Juga: Mutia Ayu Janda Glenn Fredly Dikabarkan Kembali Jadi Muslim, Benarkah?

Sebagai anggota TNI, pria berusia 35 tahun itu termasuk perwira menengah golongan IV. Artinya, ia mendapat gaji sekitar Rp3 juta hingga Rp4,9 juta per bulan.

Mayor Teddy juga mendapat tunjangan sekitar Rp2,93 juta. Namun, ini belum dengan tunjangan lain, sepert tunjangan umum, kompensasi, pangan, hingga tunjangan anak.

Sementara gaji Seskab mengikuti gaji ASN, yakni berada di angka Rp1,69 juta hingga Rp6,37 juta per bulan.

Nilai gaji tersebut diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atau Peraturan Pemerintahan Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain gaji pokok, Seskab juga mendapat tunjangan yang mencapai Rp46,9 juta.

Tunjangan tersebut diatur secara terpisah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI