Aset Hibah yang Diterima Mayor Teddy Tak Boleh Ditarik Lagi, Hukumnya Seperti Anjing Jilat Muntahnya

Yazir F Suara.Com
Rabu, 22 Januari 2025 | 20:35 WIB
Aset Hibah yang Diterima Mayor Teddy Tak Boleh Ditarik Lagi, Hukumnya Seperti Anjing Jilat Muntahnya
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy, (Instagram/@tedskygallery)

Suara.com - Harta kekayaan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy telah dirilis KPK di situs LHKPN KPK. Total kekayaan Teddy sebesar Rp15,38 miliar.

Mayor Teddy tercatat tak memiliki utang sepeserpun dalam laporan tersebut. Hartanya didominasi dalam bentuk tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp8,2 miliar.

Empat dari lima bidang tanah dan bangunan yang dilaporkan Teddy tertulis sebagai hibah dengan akta. Istilah hibah ini cukup menarik untuk dibahas, terutama dalam perspektif Islam.

Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Di dalam islam, hibah termasuk dalam istilah syariat yang telah menjadi perbendarahan bahasa Indonesia. Dilansir dari laman Almanhaj, kata hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti pemberian yang dilakukan seseorang saat ia masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma atau tanpa imbalan, baik berupa harta atau bukan harta.

Para ulama fikih juga pernah mendefinisikan hibah dalam banyak kitab. Syaikh Abdurrahmân as-Sa’di dalam Minhâjus Sâlikin mengungkap bahwa hibah adalah pemberian harta cuma-cuma dalam keadaan hidup dan sehat.

Sementara Imam an-Nawawi menjelaskan tentang hibah sebagai pemberian cuma-cuma dengan mengutip perkataan Imam as-Syâfi’i yang berbunyi, "Imam as-Syâfi’i rahimahullah membagi pemberian dengan menyatakan, ‘Pemberian harta oleh manusia tanpa imbalan (tabarru’) kepada orang lain terbagi menjadi dua (pertama) yang berhubungan dengan kematian yaitu wasiat dan (kedua) yang dilaksanakan dalam masa hidupnya. Yang kedua ini terbagi menjadi dua jenis; salah satunya adalah murni pemberian (at-tamlîk al-mahdh) seperti hibah dan sedekah. Yang kedua adalah wakaf.

Hukum hibah

Hibah disyariatkan untuk mendekatkan hati dan menguatlan tali cinta antara manusia. Hal ini ada di dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, "Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai."

Selain anjuran, Nabi Muhammad juga memperingatkan umatnya agar jangan pernah menarik kembali hibah. Saking kerasnya larangan ini, Rasulullah mengibaratkan seperti anjing yang menjilat muntahnya sendiri.

Baca Juga: Kekayaan Capai Rp 15 Miliar Padahal Gaji Diduga Rp 5 Juta, Publik Hitung Pendapatan Mayor Teddy: Aneh Bin Ajaib!

"Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya," demikian bunyi haditsnya.

Di dalam Alquran, hibah dibahas di dalam Surat An-Nisa. Dalam ayat tersebut, Allah menghalalkan untuk memakan sesuatu yang berasal dari hibah. Ini menunjukkan bahwa hukum hibah itu boleh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI