Hal itu dikarenakan saksi dari pihak Mahalini tidak sesuai dengan Undang-undang Perkawinan yang berlaku.
Namun pada 27 Desember 2024 lalu akhirnya pasangan tersebut menikah ulang dan kini pernikahannya sudah sah secara agama dan negara.
Kontributor : Rizka Utami