Tidak hanya itu, tuduhan bertambah yaitu pemerasan sehingga ia juga dijerat Pasal 27B ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Setelah pelimpahan berkas, pihak kejaksaan langsung menyiapkan surat pengajuan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk segera disidangkan.