Kemarin Lukisan Yos Suprapto Kini Lagu Sukatani Dibredel, DKJ: Ada Upaya Sistematis

Yazir F | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Jum'at, 21 Februari 2025 | 20:52 WIB
Kemarin Lukisan Yos Suprapto Kini Lagu Sukatani Dibredel, DKJ: Ada Upaya Sistematis
Alectroguy, gitaris band Sukatani [Instagram/@sukatani.band]

Suara.com - Baru dua bulan lalu, masyarakat dikejutkan dengan adanya upaya pembredelan pameran lukisan Yos Suprapto yang dianggap terlalu keras mengkritik pemerintah. Kasus serupa kini muncul lagi, di mana band Sukatani diduga mendapat tekanan setelah menyanyikan lagu yang sarat kritik untuk kepolisian.

Keresahan masyarakat atas upaya pembungkaman kritik terbukti tidak didengar. Cuma butuh waktu singkat untuk publik menyaksikan kejadian serupa terulang lagi, meski dalam media seni yang berbeda.

Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) pun mengkritik keras upaya pembungkaman terhadap pekerja seni yang kembali viral. Mereka meyakini adanya arahan terstruktur untuk membatasi kebebasan berkarya.

Ilustrasi Band Punk Sukatani. [Suara.com/Iqbal Assaputro]
Ilustrasi Band Punk Sukatani. [Suara.com/Iqbal Assaputro]

"Situasi ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mempersekusi karya-karya seni yang kritis terhadap pemerintah," bunyi pernyataan tertulis Dewan Kesenian Jakarta yang diterima Suara.com, Kamis (20/2/2025).

Para pekerja seni mulai ketakutan. Banyak yang sudah membatasi ruang untuk karya-karya yang dinilai memuat kritik ke pihak tertentu.

"Tekanan semacam ini tidak hanya berdampak pada individu atau kelompok yang menjadi target, tetapi juga memicu tindakan swasensor, di mana institusi seni mulai membatasi ruang bagi ekspresi yang dianggap sensitif," kata Dewan Kesenian Jakarta.

Padahal, ketentuan dalam UUD 1945 yang jadi landasan negara menjamin kebebasan berekspresi untuk setiap warga negara. Aneh kalau perangkat negara malah melanggar sendiri ketentuan itu.

"Kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 32 UUD 1945 juga menegaskan bahwa negara harus memajukan kebudayaan dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya," jelas Dewan Kesenian Jakarta.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga melindungi hak para seniman dalam berkarya.

"Pasal 4 menyebutkan bahwa pemajuan kebudayaan bertujuan untuk melindungi dan memperkuat jati diri bangsa melalui budaya, meningkatkan kontribusi budaya Indonesia di tingkat global, mewujudkan masyarakat yang demokratis dan inklusif. Pasal 6 pun menegaskan bahwa negara wajib menjamin kebebasan berekspresi dan apresiasi seni," papar Dewan Kesenian Jakarta.

Pemerintah harus secepatnya berbenah. Gaya otoriter ala Orde Baru terbukti sudah tidak efektif di era digital, dan malah membuat mereka yang coba menerapkannya tersudut sendiri.

"Negara harus menjamin kebebasan berekspresi, agar tidak ada pembungkaman karya-karya seni baik oleh aparat maupun oleh pemilik ruang seperti yang terjadi belakangan ini," tegas Dewan Kesenian Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana

19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana

Foto | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:00 WIB

Soleh Solihun Sanjung Band Sukatani: Lantang, Mengajak Berdansa dan Mengusik Penguasa

Soleh Solihun Sanjung Band Sukatani: Lantang, Mengajak Berdansa dan Mengusik Penguasa

Entertainment | Senin, 15 September 2025 | 15:33 WIB

Sukatani Umumkan Konser Pengganti Usai Batal Tampil di Pestapora

Sukatani Umumkan Konser Pengganti Usai Batal Tampil di Pestapora

Entertainment | Minggu, 07 September 2025 | 13:35 WIB

Panggung Pestapora Goyah: Sponsor Freeport Picu Amarah, Rebellion Rose hingga Sukatani Angkat Kaki

Panggung Pestapora Goyah: Sponsor Freeport Picu Amarah, Rebellion Rose hingga Sukatani Angkat Kaki

Your Say | Sabtu, 06 September 2025 | 13:00 WIB

Kecewa Disponsori Freeport, Band Sukatani Mundur dari Pestapora 2025

Kecewa Disponsori Freeport, Band Sukatani Mundur dari Pestapora 2025

Entertainment | Sabtu, 06 September 2025 | 10:00 WIB

Pestapora Dihujat, Sponsor Freeport Baru Diungkap Setelah Hari Pertama

Pestapora Dihujat, Sponsor Freeport Baru Diungkap Setelah Hari Pertama

Entertainment | Sabtu, 06 September 2025 | 09:33 WIB

Refleksi Kelabu Kebebasan Berkesenian di Indonesia

Refleksi Kelabu Kebebasan Berkesenian di Indonesia

Your Say | Jum'at, 11 April 2025 | 09:46 WIB

Pembelaan dan Pemecatan Guru: Dugaan Standar Ganda Menggerogoti Pendidikan

Pembelaan dan Pemecatan Guru: Dugaan Standar Ganda Menggerogoti Pendidikan

Your Say | Kamis, 20 Maret 2025 | 06:38 WIB

Kontrasnya Nasib Bu Guru Salsa dan Vokalis Sukatani: Dibela Vs Dipecat

Kontrasnya Nasib Bu Guru Salsa dan Vokalis Sukatani: Dibela Vs Dipecat

Lifestyle | Selasa, 18 Maret 2025 | 15:52 WIB

Buntut Pelanggaran Berulang, Legislator PKB Dorong Komisi III DPR Panggil Kapolda Jateng

Buntut Pelanggaran Berulang, Legislator PKB Dorong Komisi III DPR Panggil Kapolda Jateng

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 03:50 WIB

Terkini

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Sinopsis Film Mercy, Tayang Hari Ini di Prime Video

Sinopsis Film Mercy, Tayang Hari Ini di Prime Video

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:00 WIB

Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?

Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 20:00 WIB

Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?

Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Klarifikasinya Dipelintir, Cindy Rizky Aprilia Kini Pamer IPK 3,7 hingga Lanjutkan Laporan Polisi

Klarifikasinya Dipelintir, Cindy Rizky Aprilia Kini Pamer IPK 3,7 hingga Lanjutkan Laporan Polisi

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Momen Kocak Mahalini Kegirangan Dapat THR sampai Lupa Sungkem Suami

Momen Kocak Mahalini Kegirangan Dapat THR sampai Lupa Sungkem Suami

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:30 WIB

Kenang Sosok Almarhum, Addie MS dan Memes Ziarah ke Makam Vidi Aldiano di Hari Lebaran

Kenang Sosok Almarhum, Addie MS dan Memes Ziarah ke Makam Vidi Aldiano di Hari Lebaran

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:00 WIB

Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot

Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:00 WIB

Fico Fachriza Rayakan Lebaran dengan Hidup di Jalan Selama 3 Hari

Fico Fachriza Rayakan Lebaran dengan Hidup di Jalan Selama 3 Hari

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:18 WIB

Ayah Sempat Kritis Saat Ramadan, Syakir Daulay Ungkap Kondisi Terkini

Ayah Sempat Kritis Saat Ramadan, Syakir Daulay Ungkap Kondisi Terkini

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:00 WIB