Andi Fatmasari Rahman didakwa melakukan tindak pidana penipuan dengan modus calo pendaftaran taruna Akpol, yang mengakibatkan korban Gonzalo Algasali mengalami kerugian hingga Rp4,9 miliar.
Andi Fatmasari Rahman didakwa melakukan tindak pidana penipuan dengan modus calo pendaftaran taruna Akpol, yang mengakibatkan korban Gonzalo Algasali mengalami kerugian hingga Rp4,9 miliar.