![Mat Solar meningga dunia pada usia 62 tahun. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/18/90994-mat-solar.jpg)
"Tanah ini mengandung sengketa. Surat-suratnya masih atas nama Pak Idris, sehingga tidak bisa diambil oleh Pak Mat Solar," jelas pengacara Idris, Endang Hadrian di PN Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Maka kemudian, pembayaran yang dilakukan pemprov, oleh Kementerian PUPR, dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Sehingga uangnya (pembebasan tanah) tersebut dikonsinyasikan ke Pengadilan Tangerang ini sebesar Rp 3,3 M," kata Endang Hadrian.
Mat Solar tadinya mau membawa perkara ini ke pidana. Namun pengacara Idris menegaskan, kalaupun mau membawa ranah ini ke pidana, tetap saja perdata dulu yang diselesaikan.
"Perdatanya dalam rangka memastikan siapa yang berhak atas tanah tersebut," kata Endang Hadrian.
Kasus yang sempat disidangkan, kemudian dibatalkan hakim. Ini karena legal standingnya diragukan.
Mengapa legal standing tersebut diragukan, karena surat kuasanya menggunakan cap jempol.
"Kalau pakai cap jempol, harus melibatkan pejabat yang berwenang. Makanya saran hakim, agar gugatan itu dicabut," jelas Endang Hadrian.
Kini, sidang yang sempat dibatalkan tersebut akan digelar kembali pada 19 Maret 2025.
Baca Juga: Beda Jauh dari Uya Kuya, Rieke Diah Pitaloka Disanjung Profesional saat Tanggapi Kisruh Skincare
Rieke Diah Pitaloka pun berjanji akan mengawal kasus Mat Solar hingga selesai.
Sebab Rieke Diah Pitaloka seperti memiliki utang untuk menyelesaikan masalah tersebut dan mengembalikan uang yang menjadi hak keluarga Mat Solar.
"Intinya sih kita perjuangin lah gitu ya. Saya juga kayak kena amanah juga ini. Mudah mudahan juga dirut Jasa Marga, BPN, Kementerian PU, Pengadilan Negeri Tangerang (menyelesaikan masalah). Orang nungguin sampe meninggal," pungkas Rieke Diah Pitaloka.