Dari Penjara, Nikita Mirzani Kirim Peringatan Buat Mereka yang Coba Usik Anak-anaknya

Rabu, 19 Maret 2025 | 18:21 WIB
Dari Penjara, Nikita Mirzani Kirim Peringatan Buat Mereka yang Coba Usik Anak-anaknya
Nikita Mirzani. [Instagram]
Vista Putri (kanan) dan Satria Mulia (kiri) saat membesuk Nikita Mirzani di Rutan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Vista Putri (kanan) dan Satria Mulia (kiri) saat membesuk Nikita Mirzani di Rutan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Keduanya dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.

Cerita bermula saat Nikita Mirzani membuat ulasan negatif tentang salah satu produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys.

Reza Gladys, yang kurang berkenan dengan penilaian sepihak terhadap produknya, coba menghubungi Mail Syahputra agar membujuk Nikita Mirzani menghapus ulasan itu.

Namun, Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari rekaman percakapan yang beredar, Mail Syahputra sempat membuat lelucon bahwa butuh biaya yang tidak sedikit untuk membuat Nikita Mirzani mau menarik ucapannya tentang sesuatu hal.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dua kali absen dari pemeriksaan pada 20 Februari dan 3 Maret.

Di pemanggilan pertama, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra kompak meminta penundaan karena alasan kesibukan.

Sedang di panggilan kedua, Nikita Mirzani mengaku mengalami masalah kesehatan hingga butuh bantuan suntik vitamin untuk menunjang aktivitasnya.

Baca Juga: Lucinta Luna Kabarkan Nikita Mirzani Sakit di Tahanan

Nikita Mirzani juga berdalih harus syuting sampai malam hari, dan kehadirannya di sana tidak bisa digantikan.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI