![Vista Putri (kanan) dan Satria Mulia (kiri) saat membesuk Nikita Mirzani di Rutan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/18/67817-vista-putri-dan-satria-mulia.jpg)
Keduanya dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.
Cerita bermula saat Nikita Mirzani membuat ulasan negatif tentang salah satu produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys.
Reza Gladys, yang kurang berkenan dengan penilaian sepihak terhadap produknya, coba menghubungi Mail Syahputra agar membujuk Nikita Mirzani menghapus ulasan itu.
Namun, Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari rekaman percakapan yang beredar, Mail Syahputra sempat membuat lelucon bahwa butuh biaya yang tidak sedikit untuk membuat Nikita Mirzani mau menarik ucapannya tentang sesuatu hal.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dua kali absen dari pemeriksaan pada 20 Februari dan 3 Maret.
Di pemanggilan pertama, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra kompak meminta penundaan karena alasan kesibukan.
Sedang di panggilan kedua, Nikita Mirzani mengaku mengalami masalah kesehatan hingga butuh bantuan suntik vitamin untuk menunjang aktivitasnya.
Baca Juga: Lucinta Luna Kabarkan Nikita Mirzani Sakit di Tahanan
Nikita Mirzani juga berdalih harus syuting sampai malam hari, dan kehadirannya di sana tidak bisa digantikan.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.