2 Pemuda di Medan Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 M Usai Isi Pertalite Pakai Jeriken

Ferry Noviandi, Tiara Rosana

Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:02 WIB
2 Pemuda di Medan Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 M Usai Isi Pertalite Pakai Jeriken
Dua pemuda dituntut enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar karena membeli BBM jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken. [Instagram]
baca 10 detik
  • Dua pemuda asal Medan ditangkap polisi di SPBU Jalan Jamin Ginting pada 6 Januari 2026 karena membeli BBM menggunakan jeriken.
  • Jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp60 miliar berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas.
  • Terdakwa mengaku nekat membeli BBM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk mencari keuntungan besar sebagai sindikat minyak ilegal.

Suara.com - Nasib buntung menimpa dua pemuda asal Medan, Sumatera Utara bernama Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. 

Hanya karena membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken, Aziz dan Ranning kini harus berhadapan dengan tuntutan hukum yang berat.

Keduanya harus menghadapi ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp60 miliar.

Kasus ini kembali menyita perhatian publik setelah keduanya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (11/6/2206).

Seusai persidangan, salah satu terdakwa mengungkapkan kekecewaannya dan menegaskan bahwa tindakan nekat tersebut terpaksa dilakukan demi menyambung hidup sehari-hari, bukan untuk mencari keuntungan besar.

"Saya melakukan kesalahan saya itu bukan karena untuk memperkaya diri sendiri, tapi untuk kebutuhan sehari-hari," kata salah satu terdakwa dengan nada lesu di lorong pengadilan, dikutip dalam Instagram @fakta.indo. 

Dia pun menaruh harapan besar agar majelis hakim dapat bersikap adil dalam memutus perkara ini. 

"Pak Hakim mengadili seadil-adilnya," imbuhnya sebelum memasuki ruang tahanan sementara.

Kronologi Penangkapan di Tengah Kelangkaan BBM

baca juga

Perkara ini bermula pada  6 Januari 2026, ketika aparat kepolisian dari Polrestabes Medan sedang melakukan patroli rutin di tengah situasi kelangkaan BBM yang melanda Kota Medan. 

Saat melintas di SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, petugas memergoki kedua terdakwa sedang melakukan pengisian Pertalite ke dalam wadah jeriken.

Polisi yang melihat aktivitas ilegal tersebut langsung mengamankan kedua pemuda beserta barang bukti jeriken berisi bensin. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Kuasa hukum terdakwa menilai penerapan pasal tersebut sangat berlebihan dan tidak manusiawi. 

Keuntungan dari penjualan eceran BBM tersebut ditaksir hanya sekitar Rp15 ribu per jeriken.

Namun sanksi denda Rp60 miliar yang disiapkan undang-undang tersebut biasanya ditargetkan untuk menyasar sindikat atau mafia migas kelas kakap, bukan pengecer bensin eceran skala kecil seperti kedua terdakwa.

Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.

Saksi ahli nantinya akan menentukan apakah tindakan kedua pemuda tersebut murni pelanggaran pidana berat atau sekadar upaya bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Gelar Aksi Hari Ini, Ini 5 Tips Keamanan dari Melanie Subono agar Tetap Aman dari Oknum

Mahasiswa Gelar Aksi Hari Ini, Ini 5 Tips Keamanan dari Melanie Subono agar Tetap Aman dari Oknum

Entertainment | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:45 WIB

Jaga Daya Beli Rakyat, Pemerintah Kaji Insentif setelah Harga Pertamax Naik

Jaga Daya Beli Rakyat, Pemerintah Kaji Insentif setelah Harga Pertamax Naik

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:39 WIB

Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah

Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:35 WIB

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:40 WIB

Di Tengah Harga BBM Naik, Bagaimana Kertabumi Menawarkan Jalan Lain dari Limbah Perkotaan?

Di Tengah Harga BBM Naik, Bagaimana Kertabumi Menawarkan Jalan Lain dari Limbah Perkotaan?

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:50 WIB

Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak

Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:25 WIB

Terkini

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:54 WIB

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

Banten | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:38 WIB

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:36 WIB

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:31 WIB

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:28 WIB

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:23 WIB

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:00 WIB

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:52 WIB

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:30 WIB

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:28 WIB

×