Nikita Mirzani Harus Bersikap Baik di Sidang Jika Ingin Dihukum Ringan

Yazir F Suara.Com
Jum'at, 21 Maret 2025 | 15:22 WIB
Nikita Mirzani Harus Bersikap Baik di Sidang Jika Ingin Dihukum Ringan
Praktisi Hukum Deolipa Yumara. (Suara.com/Faqih)

“Pasal pemerasan itu sulit sekali ditangguhkan. Pasal pemerasan ini sama seperti pasal perjudian atau pasal pembunuhan atau pasal penganiayaan berat, itu sulit sekali ditangguhkan meskipun ada permohonan penangguhan penahanan dari keluarganya,” ujarnya.

Hanya saja, Deolipa melanjutkan, Nikita Mirzani masih punya celah untuk dibebaskan dari penahanan jika berkas penyidikan belum lengkap alias P21.

“Itu P18 P19 artinya bundel-bundel perkara, baik bukti-bukti saksi-saksi ada yang belum lengkap dan belum sempurna untuk disidangkan,” ujar Deolipa.

Untuk itu penyidik harus melengkapi semua kekurangan agar berkas segera dinyatakan P21.

“Jadi pihak penyidik polisi harus memenuhi permintaan-permintaan jaksa terhadap kekurangan-kekurangan dalam aspek materil maupun formil dari pemberkasan,” ujarnya.

Namun jika sudah lewat dari masa penahanan dan berkas belum dinyatakan lengkap, Nikita disebut bisa dilepaskan dari posisi penahanannya.

“Tapi kalau sudah lewat waktunya, masa penahanan habis, kemudian berkasnya belum lengkap, Nikita Mirzani bisa kemudian dilepaskan dari posisi penahanan kalau waktu masa penahanan sudah berakhir,” ungkap Deolipa.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025.

Keduanya dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar sebagai syarat menghapus ulasan negatif produk kecantikan Glafidsya.

Baca Juga: Mengira Lolly Bakal Minta Maaf dan Ucap Terima Kasih, Razman Arif Nasution Malah Dibuat Sakit Hati

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dua kali absen dari pemeriksaan pada 20 Februari dan 3 Maret. Faktor kesibukan dan masalah kesehatan sempat jadi alasan Nikita menunda jadwal bertemu penyidik.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Sementara Nikita Mirzani dan Mail menyebut uang yang ditransfer Reza Gladys merupakan jasa endorsement produk skincare. 

Kontributor : Rizka Utami

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI