Badai eks Kerispatih Pun Dapat Bayaran Royalti di Bawah Ekspektasi

Rabu, 02 April 2025 | 21:00 WIB
Badai eks Kerispatih Pun Dapat Bayaran Royalti di Bawah Ekspektasi
Doadibadai Hollo atau Badai saat datang ke kantor Suara.com, Kamis (23/1/2025) [Suara.com/Hyoga Dewa Murti]
Badai di forum diskusi bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan perangkat penyelenggara konser di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Badai di forum diskusi bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan perangkat penyelenggara konser di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Namun kembali lagi, Badai mau tidak mau harus menerima besaran royalti performing rights yang ia dapat dari LMK saat ini.

"Ya disesuaikan aja, dipuas-puasin aja. Disyukuri intinya," kata Badai.

Satu-satunya cara yang Badai yakini efektif untuk melawan ketidakadilan saat ini adalah dengan tidak mengandalkan LMK lagi sebagai pihak yang selama ini mendistribusikan uang royalti.

"LMK belum punya metode yang memadai untuk penagihan live performance," tegas Badai.

Sebelumnya, Denny Chasmala mendapat sorotan publik gara-gara cuma menerima royalti performing rights sebesar Rp5,2 juta dari seluruh karya ciptaannya.

Padahal, salah satu karya ciptaan Denny Chasmala, Berharap Tak Berpisah sekarang sedang naik daun dan banyak dibawakan oleh penyanyi-penyanyi lain.

"Temen-temen band kafe atau penyanyi yang menyanyikan lagu saya itu banyak. Mereka aja sampai nggak terima saya cuma dapat Rp5,2 juta," kisah Denny Chasmala.

Lagu Berharap Tak Berpisah pun banyak diputar ulang di layanan streaming musik setelah viral lagi di kalangan anak muda. Dari situ, Denny Chasmala harusnya juga mendapat pemasukan.

"Royalti performing rights itu kan sumbernya banyak ya. Ada dari radio, televisi, kafe-kafe, bisa juga dari streaming," jelas Denny Chasmala.

Baca Juga: Cita Citata Bela Agnez Mo, Badai Naik Pitam: Egois, Mikir Panggungnya Sendiri

Transparansi LMK dalam mendistribusikan uang royalti performing rights ke para pencipta lagu memang jadi isu lain di balik masalah pemenuhan hak mereka.

Oleh Kunto Aji, LMK bahkan digambarkan layaknya wasit curang dalam sebuah pertandingan sepak bola, yang merugikan salah satu tim.

Masalah utama kisruh perizinan lagu sendiri bermuara dari penerapan dua pasal tumpang tindih dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI