![Badai di forum diskusi bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan perangkat penyelenggara konser di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/28/92403-badai-di-forum-diskusi-bersama-asosiasi-komposer-seluruh-indonesia-aksi.jpg)
Namun kembali lagi, Badai mau tidak mau harus menerima besaran royalti performing rights yang ia dapat dari LMK saat ini.
"Ya disesuaikan aja, dipuas-puasin aja. Disyukuri intinya," kata Badai.
Satu-satunya cara yang Badai yakini efektif untuk melawan ketidakadilan saat ini adalah dengan tidak mengandalkan LMK lagi sebagai pihak yang selama ini mendistribusikan uang royalti.
"LMK belum punya metode yang memadai untuk penagihan live performance," tegas Badai.
Sebelumnya, Denny Chasmala mendapat sorotan publik gara-gara cuma menerima royalti performing rights sebesar Rp5,2 juta dari seluruh karya ciptaannya.
Padahal, salah satu karya ciptaan Denny Chasmala, Berharap Tak Berpisah sekarang sedang naik daun dan banyak dibawakan oleh penyanyi-penyanyi lain.
"Temen-temen band kafe atau penyanyi yang menyanyikan lagu saya itu banyak. Mereka aja sampai nggak terima saya cuma dapat Rp5,2 juta," kisah Denny Chasmala.
Lagu Berharap Tak Berpisah pun banyak diputar ulang di layanan streaming musik setelah viral lagi di kalangan anak muda. Dari situ, Denny Chasmala harusnya juga mendapat pemasukan.
"Royalti performing rights itu kan sumbernya banyak ya. Ada dari radio, televisi, kafe-kafe, bisa juga dari streaming," jelas Denny Chasmala.
Baca Juga: Cita Citata Bela Agnez Mo, Badai Naik Pitam: Egois, Mikir Panggungnya Sendiri
Transparansi LMK dalam mendistribusikan uang royalti performing rights ke para pencipta lagu memang jadi isu lain di balik masalah pemenuhan hak mereka.
Oleh Kunto Aji, LMK bahkan digambarkan layaknya wasit curang dalam sebuah pertandingan sepak bola, yang merugikan salah satu tim.
Masalah utama kisruh perizinan lagu sendiri bermuara dari penerapan dua pasal tumpang tindih dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.