Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, tindakan Lucky Hakim melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Surat edaran Kemendagri melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama masa cuti Lebaran untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Mendagri juga menegaskan pentingnya kepala daerah memahami dan mematuhi aturan terkait izin perjalanan dinas maupun pribadi.
Belakangan, Lucky Hakim angkat bicara soal tindakan kontroversi berlibur ke Jepang tanpa izin resmi. Setibanya dari Negeri Sakura, dia buka suara memberi klarifikasi.

Lucky Hakim mengatakan, agenda liburan tersebut telah direncanakan sejak akhir 2024 atau sebelum ia dilantik sebagai bupati. Tiket perjalanan dibeli pada Desember 2024 dengan asumsi anak-anak masih libur sekolah di awal April.
Lucky Hakim mengaku salah memahami aturan tentang hari kerja dan cuti bersama, sehingga pengajuan izin perjalanannya ditolak karena tidak memenuhi syarat minimal 14 hari kerja.
Pada penutupnya, Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berjanji untuk lebih teliti dalam memahami aturan ke depannya.