![Sekar Arum Widara. [ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/13/42801-sekar-arum-widara.jpg)
Selain ribuan lembar uang palsu, polisi juga mengamankan alat bukti dua ponsel tipe iPhone 11 Pro Max serta Xiaomi Redmi, yang diduga jadi media komunikasi Sekar Arum Widara dengan sang pemasok.
Sekar Arum Widara, yang sudah berstatus tersangka, dikenakan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP.
Dari pengenaan pasal tersebut, Sekar Arum Widara berpotensi mendekam di penjara sampai 15 tahun penjara andai kelak terbukti bersalah.
Status Sekar Arum Widara sebagai eks bintang sinetron kolosal sendiri baru diketahui dari hasil pemeriksaan penyidik.
Cerita muncul saat Sekar Arum Widara diminta menjelaskan latar belakang kesehariannya sebelum mengedarkan uang palsu.
"Dia saat ini karyawan swasta. Tapi terakhir, informasinya juga dia ini mantan artis," terang Teddy Rohendi.
Berdasar informasi yang dihimpun Suara.com dari berbagai sumber, Sekar Arum Widara adalah bintang sinetron kolosal di era 2000-an.
Sinetron Angling Dharma garapan rumah produksi Genta Buana Pitaloka yang tayang perdana di Indosiar pada 3 Mei 2000 jadi salah satu judul yang pernah dibintangi Sekar Arum Widara.
Sampai hari ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap Sekar Arum Widara guna mengusut tuntas dalang penyebaran uang palsu yang merugikan masyarakat itu.
Baca Juga: Segini Gaji Andi Ibrahim sebagai Dosen ASN, Dalang Sindikat Uang Palsu UIN Makassar